JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial seorang penumpang kereta rel listrik (KRL) saling dorong dengan petugas karena tak diterima ditegur.
Dalam keterangan video tersebut tertulis bahwa penumpang tersebut ditegur petugas lantaran melanggar protokol kesehatan, bahkan merokok di dalam kereta.
Disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Stasiun Pasar Minggu pada Minggu (9/8/2020).
Menanggapi hal itu, VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat KRL berada di Stasiun Kalibata.
"Pengguna KRL hendak merokok di dalam perjalanan KRL No.1547 relasi Nambo - Angke di Stasiun Duren Kalibata," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).
Baca juga: Mulai Hari Ini, 3 Stasiun KRL Hanya Layani Transaksi KMT
Saat itu, penumpang tersebut hendak merokok di dalam gerbong kereta dan akhirnya ditegur oleh petugas karena adanya larangan merokok di area stasiun maupun di KRL.
Namun, pengguna itu tak terima dengan adanya aturan tersebut dan tetap bersikukuh untuk merokok.
"Pengguna tersebut berulang kali mengajak petugas beradu argumen mengenai keinginannya untuk merokok," kata Anne.
Baca juga: KCI: Tidak Ada Lonjakan Penumpang KRL Senin Pagi
Karena perilakunya yang mengganggu pengguna KRL lain, petugas kemudian mengambil tindakan tegas dengan menurunkan penumpang tersebut secara paksa.
"Pengguna tersebut ditertibkan dengan diturunkan dari KRL karena tidak dapat menerima ketentuan larangan merokok di dalam KRL," ungkapnya.
"Ia akhirnya diturunkan di Stasiun Duren Kalibata," sambung Anne.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.