JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, youtuber sekaligus pengusaha elektronik asal Batam, Putra Siregar, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Putra Siregar akan jalani sidang perdana atas kasus kepemilikan barang ilegal. Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ady Wira saat dikonfirmasi pada Kamis (30/7/2020) lalu.
"Diperkirakan sidang hari Senin (hari ini) depan," kata Ady.
Putra Siregar menjalani sidang setelah sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyerahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri.
Berkas perkara Putra Siregar sempat berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selama beberapa hari sebelum diserahkan ke pihak PN Jakarta Timur.
Selama proses pelengkapan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur itu, Putra Siregar berstatus sebagai tahanan kota.
Baca juga: Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke PN Jaktim, Putra Siregar Segera Disidang
"Tahanan kota 20 hari, tapi sebelum 20 hari kurang dari seminggu sudah dilimpahkan ke PN," kata Ady.
Hingga saat ini, belum diketahui pukul berapa sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Putra Siregar akan digelar.
Sebelumnya, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea Cukai lantaran diduga menjual telepon genggam ilegal kepada masyarakat.
Hal tersebut dibenarkan Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie saat dikonfirmasi pada 28 Juli lalu.
Hanif menjelaskan, perkara yang melibatkan pengusaha asal Batam itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima Bea Cukai tahun 2017.
Kala itu, pihaknya dapat informasi bahwa barang yang dijual Putra Siregar di toko miliknya, yaitu PS Store, di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, ilegal.
Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak dilakukan penahanan.
Baca juga: Putra Siregar: Saya Hanya Masalah Pabean, Foto Ditampilkan Jelas-jelas, Ini Pembunuhan Karakter...
Sebanyak 190 handphone yang diduga ilegal disita Bea Cukai dari tokonya.
"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," ujar Ricky.