BEKASI, KOMPAS.com - Aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil genap akan berlaku mulai Senin (10/8/2020) hari ini.
Hal itu bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan pada masa pandemi Covid-19.
Ada 25 ruas jalan di DKI Jakarta dan 28 gerbang tol yang memberlakukan ganjil genap. Gerbang tol Kota Bekasi juga kebagian menberlakukan ganjil genap.
Baca juga: Ini 25 Ruas Jalan dan 28 Pintu Tol yang Terapkan Sistem Ganjil-Genap
Dari media sosial Instagram resmi Dinas Perhubungan Kota Bekasi @dishubbekasikota, ada tiga titik gerbang tol di Bekasi kebagian menerapkan ganjil genap.
Tiga tol tersebut adalah Gerbang Tol Timur, Gerbang Tol Barat 1, dan Gerbang Tol Barat 2.
“Pemberlakuannya hanya untuk kendaraan roda empat yang mengarah ke Jakarta. Selain itu tidak berlaku,” tulis akun Dishub Kota Bekasi.
Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diingat Saat Sanksi Ganjil Genap Kembali Berlaku
Sementara kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap tetap akan ditindak.
Sistem ganjil genap kendaraan hanya diterapkan pada jam-jam tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Berikut 28 gerbang tol yang masuk zona ganjil genap:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan