JAKARTA,KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Bernard Hutajulu mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta.
Dia menekankan, tujuan penerapan kembali ganjil genap di Jakarta bukan untuk mengalihkan para pengendara mobil menggunakan kendaraan umum.
Pihaknya ingin agar pengendara mobil yang tidak bisa melintasi area ganjil genap untuk bekerja dari rumah.
"Penerapan ganjil genap ini juga tidak meminta warga untuk pindah ke angkutan umum. Namun meminta warga untuk stay at home, WFH," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).
Baca juga: Apakah Ganjil Genap Bisa Mengerem Mobilitas Warga? Ini Jawaban Pemprov DKI
Perturan ini juga diharapkan selaras dengan kebijakan perusahaan yang memberlakukan sistem kerja 50 persen karyawan atau shifting.
Dengan demikian, dua peraturan itu dapat mendukung upaya pemerintah menekan mobilitas warga di luar rumah.
Hingga saat ini, Bernard belum menemukan adanya penumpukan penumpang di beberapa halte bus Transjakarta.
"Saya sudah ke lokasi-lokasi keberangkatan halte Bus Transjakarta. Saya lihat lonjakan penumpang tidak terlalu signifikan artinya masih sama dengan sebelum ganjil genap," kata dia.
Seperti diketahui, sistem ganjil-genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020.
Baca juga: Tiga Hari Penerapan Ganjil Genap, Dishub DKI: Volume Kendaraan di Jakarta Turun 4 Persen
Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Namun, aktivitas perkantoran semakin meningkat setelah pelonggaran PSBB di Jakarta. Kasus Covid-19 di Jakarta terus melonjak.
Sistem ganjil genap kemudian diterapkan kembali untuk mengurangi pergerakan warga di Jakarta pada masa pandemi Covid-19 ini.
Sosialisasi dilakukan selama sepekan. Para pelanggar hanya diberikan teguran oleh polisi.
Sementara penindakan berupa penilangan bagi pelanggar mulai dilakukan Senin in
Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Dikritik: Tak Bisa Batasi Pergerakan Warga hingga Khawatir Klaster Baru