10. 4 Agustus : 35 orang dimakamkan
11. 5 Agustus : 36 orang dimakamkan
12. 6 Agustus : 20 orang dimakamkan
13. 7 Agustus : 36 orang dimakamkan
14. 8 Agustus : belum ada data orang dimakamkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, tak semua dari jenazah yang dimakamkan dengan protap itu merupakan pasien yang telah terkonfirmasi positif Covid-19.
Bahkan ada yang masih menunggu tes namun meninggal dunia.
Baca juga: Viral Video Warga Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Suspect di Kabupaten Bekasi, Ini Penjelasan Polisi
"Ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites (Covid-19), oleh karenanya belum bisa disebut sebagai positif, atau sudah dites tapi belum ada hasilnya," ujar dia beberapa waktu lalu.
Adapun langkah-langkah pemakaman Covid-19 sebagai berikut:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular;
2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan;
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah;
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah;
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia;
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD;