JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 3.916 jenazah dimakamkan menggunakan mekanisme protap Covid-19 sejak awal virus corona merebak di Jakarta.
Data ini diperoleh dari website resmi tanggap Covid-19 milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id).
Berdasarkan data tersebut, pemakaman menggunakan protap Covid-19 terbanyak terjadi pada 8 April lalu dengan jumlah 54 pemakaman.
Baca juga: 4 Wilayah Jakarta dan Depok Masuk Zona Merah, Hanya Jaksel dan Kepulauan Seribu Masuk Zona Oranye
Sedangkan, pemakaman paling sedikit terjadi pada 6 Maret dengan jumlah pemakaman sebanyak 1 kali.
Adapun, rata-rata jumlah pemakaman menggunakan protap Covid-19 mencapai 20 hingga 21 jenazah per hari.
Berikut rincian pemakaman jenazah menggunakan protap Covid-19 selama dua pekan terakhir:
1. 26 Juli : 23 orang dimakamkan
2. 27 Juli : 24 orang dimakamkan
3. 28 Juli : 28 orang dimakamkan
4. 29 Juli : 27 orang dimakamkan
5. 30 Juli : 20 orang dimakamkan
6. 31 Juli : 26 orang dimakamkan
7. 1 Agustus : 31 orang dimakamkan
8. 2 Agustus : 38 orang dimakamkan
9. 3 Agustus : 25 orang dimakamkan
10. 4 Agustus : 35 orang dimakamkan
11. 5 Agustus : 36 orang dimakamkan
12. 6 Agustus : 20 orang dimakamkan
13. 7 Agustus : 36 orang dimakamkan
14. 8 Agustus : belum ada data orang dimakamkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, tak semua dari jenazah yang dimakamkan dengan protap itu merupakan pasien yang telah terkonfirmasi positif Covid-19.
Bahkan ada yang masih menunggu tes namun meninggal dunia.
Baca juga: Viral Video Warga Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Suspect di Kabupaten Bekasi, Ini Penjelasan Polisi
"Ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites (Covid-19), oleh karenanya belum bisa disebut sebagai positif, atau sudah dites tapi belum ada hasilnya," ujar dia beberapa waktu lalu.
Adapun langkah-langkah pemakaman Covid-19 sebagai berikut:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular;
2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan;
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah;
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah;
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia;
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD;
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sesitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia;
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet;
9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit;
10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi;
11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus;
12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.
Sementara itu, kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih melonjak selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Jumlah kasus terbilang fluktuatif atau naik turun. Namun, di angka yang lebih tinggi dibandingkan saat PSBB sebelumnya.
Bahkan dalam sepekan terakhir, bertambah 3.271 kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Kasus tertinggi tercatat pada 8 Agustus 2020 yaitu terjadi 721 penambahan pasien positif Covid-19.
Tak hanya itu, terjadi tiga kali lonjakan selama sepekan terakhir bahkan dalam tiga hari berturut turut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.