Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Sanksi Tilang Ganjil Genap, Tak Ada Lonjakan Antrean Penumpang di Stasiun Bogor

Kompas.com - 10/08/2020, 13:35 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Antrean penumpang KRL di Stasiun Bogor tampak cukup cair di hari pertama pemberlakuan sanksi tilang ganjil genap di wilayah Jakarta, Senin (10/8/2020).

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menginformasikan, meski sempat terjadi kepadatan antrean pada pagi tadi, kondisi tersebut dapat berangsur normal karena mayoritas pengguna KRL telah memakai kartu multitrip, kartu uang elektronik bank, maupun tiket kode QR sebagai alat transaksi pembayaran.

Sebelumnya, antrean penumpang KRL diprediksi mengalami peningkatan saat penerapan sanksi tilang ganjil genap di Jakarta yang mulai berlaku hari ini.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Kereta, PPD Siapkan Bus di Stasiun Bogor untuk Tiga Rute

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, hingga pukul 08.00 WIB, tercatat jumlah pengguna KRL mencapai 108.916.

Hal itu, kata Anne, tidak jauh berbeda dengan kondisi pada pekan lalu. Dimana di waktu yang sama tercatat 109.116 pengguna KRL.

"Dari segi volume, pengguna secara keseluruhan hari ini jumlahnya stabil dibandingkan Senin pekan lalu," kata Anne, saat dikonfirmasi.

Baca juga: Dishub: Ganjil Genap Bukan untuk Pindah ke Angkutan Umum, tapi Kerja dari Rumah

Anne menambahkan, dengan kondisi itu memperlihatkan bahwa belum ada peningkatan signifikan terhadap penumpang KRL semenjak kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku.

Ia juga menyampaikan, saat ini persentase pengguna KRL yang memanfaatkan transaksi nontunai mencapai hampir 80 persen.

Secara rinci, 52 persen menggunakan KMT, 25 persen menggunakan kartu uang elektronik bank, sementara pengguna THB 23 persen.

"Dengan menggunakan pilihan transaksi non tunai tersebut setidaknya dapat mengantisipasi antrean penumpang di stasiun," ungkap Anne.

Aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai berlaku efektif Senin (10/8/2020).

Sebelumnya, aturan tersebut dicabut sementara sejak Maret lalu, karena DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masa sosialisasi aturan ganjil genap berakhir pada Minggu (9/8/2020).

Sehingga, kata dia, penilangan terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan langsung diberlakukan mulai hari ini.

"Iya, mulai 10 Agustus 2020 akan kami berlakukan penilangan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com