Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/08/2020, 13:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Terpidana perkara penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah melalui agen perjalanan First Travel, yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok, Selasa (11/8/2020).

PK tersebut ditempuh karena berdasarkan vonis pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri Depok maupun Mahkamah Agung, aset First Travel dirampas negara.

Kuasa hukum para terpidana, Boris Tampubolon, menyatakan, pihaknya melayangkan PK ke Pengadilan Negeri Depok dengan tujuan agar aset First Travel yang sudah dirampas negara dapat dikembalikan.

Ia beralasan, permintaan itu agar First Travel bisa melakukan perjanjian damai dengan para korban yang sudah ditipu para terpidana.

Baca juga: First Travel Akan Ajukan PK, Minta Aset yang Dirampas Negara Dikembalikan

"Kuasa hukum para terpidana telah mengumpulkan bukti baru, baik dari dalam dan luar negeri, yang akan menjadi dasar yang menentukan permohonan PK," ujar Boris melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Boris mengaku telah menyusun sejumlah dasar pertimbangan pengajuan PK itu.

Pertama, ia menilai hubungan antara para terpidana perkara First Travel dengan para korban merupakan hubungan perdata.

"Jauh sebelum perkara pidana diproses dan diputuskan, Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga telah didaftarkan lebih dahulu," kata dia.

"Kedua, keliru jika para terpidana dihukum karena melakukan penipuan dengan program umrah promo. Para terpidana telah memberangkatkan 29.985 jemaah dari paket umrah promo sejak 16 November 2016 sampai 14 Juni 2017," kata Boris.

"Ketiga, secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam perkara pencucian uang harus dikembalikan kepada yang berhak. Sangat keliru jika aset yang diduga merupakan hasil pencucian tersebut malah dirampas untuk negara," kata dia.

Namun, mereka meminta agar jika kelak aset itu dikembalikan, tidak serta-merta aset itu diberikan kepada para korban, tetapi kepada First Travel.

"Seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada para terpidana agar mereka dapat memenuhi kewajiban kepada para calon jemaah berdasarkan perjanjian perdamaian," ujar Boris.

Boris berujar bahwa sebagian harta benda terpidana yang dirampas oleh negara justru bukan barang-barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

Ia bahkan menduga ada penyelewengan dalam perampasan harta First Travel tersebut.

"Pada kasus First Travel, para terpidana dinyatakan melakukan tindak pidana sejak tahun 2015-2017. Secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam suatu tindak pidana adalah benda-benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana," ujar dia.

"Nyatanya harta benda milik terpidana yang diperoleh sejak tahun 2009-2014 juga turut dirampas, seperti rumah dan mobil. Sebagian besar di antaranya ‘dikembalikan’ kepada oknum-oknum yang tidak berhak," kata Boris.

Pengadilan Negeri Depok memvonis bersalah tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, dalam kasus penipuan jemaah umrah. Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar.

Andika divonis dengan hukuman 20 tahun penjara, Aniessa Hasibuan 18 tahun penjara, dan Kiki Hasibuan 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com