BEKASI, KOMPAS.com - Proses pemakaman jenazah pasien probable Covid-19 berinisial A sempat mendapat protes massa di kawasan TPU Kaliulu Desa Tanjungsari Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (8/8/2020) lalu.
Massa sempat menolak jenazah dimakamkan dengan protokol penanganan Covid-19.
Pasien probable yang meninggal adalah warga Desa Tanjung Sari, seorang dewan kemakmuran masjid (DKM).
Probable adalah kasus suspek dengan ISPA berat atau Acute Respiratory Disease System (ARDS) atau meninggal dunia dengan diagnosis yang diyakini sebagai Covid-19.
Kejadian itu bermula ketika para petugas dari RSUD Kabupaten Bekasi akan memakamkan jenazah A.
Baca juga: Satu Pegawai Diduga Positif Covid-19, Giant Margo City Tetap Beroperasi
Direktur Utama RSUD Kota Bekasi, Sumarti mengatakan, awalnya keluarga A sepakat bahwa penanganan pasien akan dilakukan sesuai protokol Covid-19.
“Keluarganya sudah mengerti sejak dari masuk rumah sakit sudah menandatangani form apabila pasien Covid entah suspect atau probable atau konfirmasi, kan keluarga bersedia dilakukan dengan tata pelaksanaan Covid,” ucap Sumarti saat dihubungi, Senin (10/8/2020).
Namun setelah pasien meninggal, kata Sumarti, keluarga menganggap jenazah A tak perlu dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Sebab hasil swab pertama dari Dinkes Kabupaten menyatakan kalau A negatif Covid.
Menurut Sumarti, meski jenazah A sudah dinyatakan negatif pada swab pertama, pihak Dinkes tetap harus menunggu hasil swab kedua untuk menyatakan A bebas dari Covid-19.
“Jadi swab itu harus dua kali untuk menyatakan pasien itu bebas Covid. Nah hasil yang kedua ini belum keluar,” ucap dia.
Baca juga: Polres Bandara Soetta Tangkap Calon Penumpang yang Pakai Surat Palsu Bebas Covid-19
Sumarti mengatakan, keributan terjadi ketika jenazah A memasuki lingkungan TPU.
Beberapa orang dekat A melihat petugas yang turun dari mobil jenazah memakai pakaian alat pelindung diri (APD).
Melihat hal tersebut, mereka keberatan serta berusaha memprovokasi warga sekitar.
Akhirnya massa semakin ramai. Mereka bersama-sama menolak pemakanan dengan prosedur Covid-19.
Bahkan petugas RSUD yang mengantarkan jenazah A diusir dan diminta copot Alat Pelindung Diri (APD).
“Kan yang ribut itu jemaahnya yang tidak terima kalau A dimakamkan dengan protokol Covid-19. Namun, dia memprovokasi warga lain,” kata dia.
Baca juga: First Travel Akan Ajukan PK, Minta Aset yang Dirampas Negara Dikembalikan
Sementara itu, Kadinkes Kabupaten Bekasi, Enny Jefrey menyampaikan, keributan terjadi karena kesalahpahaman.
Enny menyampaikan, warga belum mendapat edukasi soal pemakaman jenazah probable harus dengan protokol Covid-19.
“Sudah selesai semua,” ucap Enny.
Enny mengatakan, kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak Kabupaten Bekasi. Harapannya, tak ada lagi kasus penolakan pemakaman jenazah di lingkungan Kabupaten Bekasi.
“Semua jajaran kesehatan dapat menjelaskan bila ada masyarakat yang masih belum paham aturan mengenai penanganan kasus Covid-19,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.