BEKASI, KOMPAS.com - Direktur Utama RSUD Kabupaten Bekasi Sumarti menjelaskan, kasus sejumlah warga memprotes jenazah A dimakamkan dengan protokol Covid-19 di TPU Kaliulu Desa Tanjungsari Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, telah berujung damai.
A meninggal dunia dengan status probable Covid-19. Pasien meninggal berstatus probable Covid-19 adalah mereka yang meninggal karena ISPA berat atau Acute Respiratory Disease System (ARDS) atau meninggal dengan diagnosis yang diyakini sebagai Covid-19.
Sumarti mengatakan, warga protes karena hasil swab test pertama A negatif. Warga lalu berkesimpulan, jika hasil tes swab pertama A negatif, harusnya dia tak dimakamkan dengan pemularasan Covid-19.
Baca juga: Kronologi Petugas Diusir dan Dipaksa Lepas APD Saat Makamkan Pasien Probable Covid-19 di Bekasi
“Jadi awalnya memang negatif hasilnya. Nah, warga pikir kalau hasilnya negatif tak perlu lagi dimakamkan dengan protokol Covid,” kata Sumarti, Senin (10/8/2020).
Menurut Sumarti, meski jenazah A dinyatakan negatif pada swab pertama, pihaknya tetap harus menunggu hasil swab kedua untuk menyatakan A bebas Covid-19.
Karena hasilnya hingga kini belum keluar, pihak rumah sakit tetap memutuskan A harus dimakamkan dengan pemularasan Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan standar operasional yang ada.
“Kalau baru sekali pedomannya tetap diberlakukan seperti Covid-19, itulah perbedaan persepsi masyarakat dengan klinis. Karena swab pertama hasil negatif tidak berarti di swab kedua dia negatif juga hasilnya,” kata dia.
Ia memastikan, kasus itu sudah berujung damai. Sumarti mengatakan, warga sudah diberi pemahaman tentang pemakaman pemularasan Covid-19 terhadap pasien probable.
Jenazah A pun sudah dimakamkan di TPU Kaliulu dengan proses pemularasan Covid-19.
“Sudah selesai kasusnya, sudah damai juga,” kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan