BEKASI, KOMPAS.com - Direktur Utama RSUD Kabupaten Bekasi Sumarti menjelaskan, kasus sejumlah warga memprotes jenazah A dimakamkan dengan protokol Covid-19 di TPU Kaliulu Desa Tanjungsari Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, telah berujung damai.
A meninggal dunia dengan status probable Covid-19. Pasien meninggal berstatus probable Covid-19 adalah mereka yang meninggal karena ISPA berat atau Acute Respiratory Disease System (ARDS) atau meninggal dengan diagnosis yang diyakini sebagai Covid-19.
Sumarti mengatakan, warga protes karena hasil swab test pertama A negatif. Warga lalu berkesimpulan, jika hasil tes swab pertama A negatif, harusnya dia tak dimakamkan dengan pemularasan Covid-19.
Baca juga: Kronologi Petugas Diusir dan Dipaksa Lepas APD Saat Makamkan Pasien Probable Covid-19 di Bekasi
“Jadi awalnya memang negatif hasilnya. Nah, warga pikir kalau hasilnya negatif tak perlu lagi dimakamkan dengan protokol Covid,” kata Sumarti, Senin (10/8/2020).
Menurut Sumarti, meski jenazah A dinyatakan negatif pada swab pertama, pihaknya tetap harus menunggu hasil swab kedua untuk menyatakan A bebas Covid-19.
Karena hasilnya hingga kini belum keluar, pihak rumah sakit tetap memutuskan A harus dimakamkan dengan pemularasan Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan standar operasional yang ada.
“Kalau baru sekali pedomannya tetap diberlakukan seperti Covid-19, itulah perbedaan persepsi masyarakat dengan klinis. Karena swab pertama hasil negatif tidak berarti di swab kedua dia negatif juga hasilnya,” kata dia.
Ia memastikan, kasus itu sudah berujung damai. Sumarti mengatakan, warga sudah diberi pemahaman tentang pemakaman pemularasan Covid-19 terhadap pasien probable.
Jenazah A pun sudah dimakamkan di TPU Kaliulu dengan proses pemularasan Covid-19.
“Sudah selesai kasusnya, sudah damai juga,” kata dia.
Ia mengatakan, kasus protes jenazah probable dimakamkan dengan protokol Covid itu harus dievaluasi Pemkab Bekasi.
Sumarti meminta Pemkab edukasi masyarakat tentang standar operasional pasien suspect, probable, dan konfirmasi positif Covid-19.
“Kemudian RSUD juga minta SOP-nya kalau review-nya harus ada pengawalan. Sebenarnya SOP-nya harus ada pengawalann polres, kemudian harus ada koordinasi dengan semua pihak,” ujar dia.
Proses pemakaman jenazah A mendapat protes massa di TPU Kaliulu Desa Tanjungsari Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu lalu. Massa menolak jenazah A dimakamkan dengan protokol penanganan Covid-19.
Pasien yang meninggal itu warga Desa Tanjung Sari, seorang dewan kemakmuran masjid (DKM).
Sumarti mengatakan, keributan terjadi ketika jenazah A memasuki lingkungan TPU.Beberapa orang dekat A melihat petugas yang turun dari mobil jenazah memakai pakaian alat pelindung diri (APD).
Melihat itu, mereka keberatan serta berusaha memprovokasi warga sekitar. Akhirnya massa semakin ramai. Mereka bersama-sama menolak pemakanan dengan prosedur Covid-19.
Bahkan petugas RSUD yang mengantarkan jenazah A diusir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.