Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Tersangka Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Bisa Dijerat Juga dengan UU ITE

Kompas.com - 10/08/2020, 18:37 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi akan menambahkan pasal dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menjerat tersangka pelaku pemerkosaan di Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono mengemukakan hal itu karena terangka berinisial RI (19) dalam kasus tersebut telah meneror korbannya melalui media sosial dengan mengirimkan pesan bernada ancaman.

"Sangat memungkinkan apabila kami terapkan pasal yang ada di UU ITE karena ada ancaman yang dia lakukan melalui media sosial," kata Muharam dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (10/8/2020).

Muharam mengemukakan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti lainnya dan memastikan tindakan pelaku memenuhi unsur-unsur pelanggaran UU ITE.

Baca juga: Pemerkosa di Bintaro Awalnya Berniat Mencuri di Rumah Korban, Sudah Lakukan Pengintaian

Saat ini, lanjut dia, tersangka baru dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

"Kami masih mengumpulkan untuk fakta-faktanya apakah memang unsur-unsur ini UU ITE bisa kami terapkan atau tidak," kata dia.

"Masih harus kami dalami kata-kata yang mengandung unsur ancaman tersebut," sambungnya.

Korban pemerkosaan di Bintaro, Tangerang Selatan itu berharap pelaku turut dijerat dengan UU ITE.

Kuasa Hukum korban, Abraham Srijaya menjelaskan, pihaknya meminta agar pelaku dijerat UU ITE karena sudah melakukan teror melalui media sosial.

Baca juga: Diteror di Medsos, Korban Pemerkosaan di Bintaro Harap Pelaku Turut Dijerat UU ITE

"Pelaku kan mengirimkan pesan bernada ancaman dan mengirimkan gambar video porno kepada korban," kata Abrahan, Senin.

Dengan begitu, lanjut dia, pihaknya berharap pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis di luar kasus pemerkosaan dan pencurian yang dilakukannya.

"Jadi kami mengusulkan kepada kepolisian untuk bisa didalami terkait tindak pidana UU ITE-nya," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com