JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memberlakukan proses belajar tatap muka di pesantren pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kabiro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI, Hendra Hidayat mengatakan, Pemprov DKI masih menunggu kajian dan evaluasi yang dilakukan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pasalnya, kasus Covid-19 di Jakarta masih fluktuatif. Penambahan kasus tertinggi tercatat pada 8 Agustus 2020, yaitu 721 orang.
Baca juga: Kemendikbud Diminta Kaji Ulang Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning Covid-19
"(Pesantren) belum dibuka. Masih dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap situasi dan kondisi saat ini," kata Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).
Keputusan tersebut berlawanan dengan pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang menyebut hampir 100 persen pesantren sudah kembali menggelar pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
Menanggapi perbedaan pendapat itu, Hendra menegaskan kondisi setiap wilayah di Indonesia berbeda-beda.
Baca juga: Menag: Hampir 100 Persen Pesantren Sudah Pembelajaran Tatap Muka
Saat ini, Pemprov DKI memutuskan tidak membuka kegiatan pembelajaran di pesantren untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Salah satu pertimbangannya banyak kelurahan (di Jakarta masuk) zona merah. Kondisi tiap daerah kan memang berbeda ya. Bagaimana pun kehati-hatian menjadi salah satu pertimbangannya," ujar Hendra.
Sebelumnya diberitakan, dalam sebuah forum virtual yang digelar Kemendikbud RI pada Jumat (7/8/2020), Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa proses belajar tatap muka di pesantren tak mengacu pada zonasi.
Namun, pada wilayah-wilayah yang tidak diperbolehkan pemerintah atau Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pembelajaran tak dilakukan secara tatap muka.
Fachrul juga menyampaikan, pengendalian virus di lingkungan pesantren lebih mudah dibandingkan di sekolah.
Sebab, di pesantren, santri, ustaz maupun guru berada di lingkungan yang sama dalam waktu lama dan tidak keluar masuk setiap hari sebagaimana siswa dan guru di sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.