Maka dari itu, pada Jumat (10/12/2017) lalu dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
“Pegawai Bea dan Cukai Kanwil Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap ponsel yang berada di toko tersebut dengan cara melakukan pengecekan secara acak terhadap nomor IMEI ponsel yang ada di toko tersebut dengan mempergunakan website http://kemenperin.go.id/imei,” jelas isi dakwaan.
Setalah dilakukan pengecekan, ternyata IMEI ponsel yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian. Atas dasar temuan itu, pihak Bea dan Cukai menyita 150 unit ponsel yang ada di dalam toko di kawasan Condet.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim Bea dan Cukai mendapatkan informasi bahwa terdapat dua cabang toko milik Putra Siregar.
Tim pun langsung membagi tugas untuk pergi ke dua toko itu guna melakukan penyitaan.
Toko pertama terletak di kawasan Jalan Raya Sawangan Depok dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tangerang Selatan.
Total 190 ponsel ilegal milik Putra Siregar pun disita. Pihak Bea dan Cukai mengalkulasikan kerugian akibat pajak yang tidak dibayarkan.
Dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 15.041.668 dan Pajak Penghasilan (PPH) senilai Rp 11.281.251, maka total pajak yang tidak dapat diterima negara karena ulah Putra Siregar sebesar Rp 26.332.919.
Kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara, membenarkan bahwa kliennya tidak tahu bahwa barang yang dia jual ilegal.
Dia hanya membeli ponsel dalam jumlah banyak dari seseorang bernama Jimmy.
Baca juga: Putra Siregar: Saya Hanya Masalah Pabean, Foto Ditampilkan Jelas-jelas, Ini Pembunuhan Karakter...
"Karena ketidaktahuan klien kami, dia hanya menjalankan aktivitasnya saja waktu itu, beli barang lalu dijual. Tanpa tahu ada aturan yang mengikat ada unsur kepabeanan yang harus dilakukan. Karena barang tersebut diperoleh dari Jimmy yang hingga kini masih DPO," kata dia Rizki.
Maka dari itu, pihaknya menekan para penegak hukum untuk menangkap Rizky juga lantaran dialah yang diduga jadi penyebab utama dalam kasus ini.
Setelah pembacaan dakwaan, pihak Jaksa sudah mengambil ancang-ancang untuk memanggil beberapa saksi.
Hal tersebut dilakukan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono.
Baca juga: JPU Akan Hadirkan 3 Saksi Memberatkan untuk Putra Siregar
"Ini sudah bacakan dakwaan dan mungkin kita tunggu kelanjutannya minggu depan. Katanya minggu depan ada pemanggilan saksi. Kasih kesempatan kami untuk pemanggilan saksi," kata Milono.
"Kemungkinan ada tiga orang saksilah," tambah dia.
Mereka yang dihadirkan sebagai saksi dianggap mengetahui dengan rinci seluk-beluk kasus yang menjerat Putra Siregar. Namun, Milono enggan memberitahu siapa saja saksi yang akan dihadirkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.