Toko pertama terletak di kawasan Jalan Raya Sawangan Depok dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tangerang Selatan.
Total 190 ponsel ilegal milik Putra Siregar pun disita. Pihak Bea dan Cukai mengalkulasikan kerugian akibat pajak yang tidak dibayarkan.
Dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 15.041.668 dan Pajak Penghasilan (PPH) senilai Rp 11.281.251, maka total pajak yang tidak dapat diterima negara karena ulah Putra Siregar sebesar Rp 26.332.919.
Kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara, membenarkan bahwa kliennya tidak tahu bahwa barang yang dia jual ilegal.
Dia hanya membeli ponsel dalam jumlah banyak dari seseorang bernama Jimmy.
Baca juga: Putra Siregar: Saya Hanya Masalah Pabean, Foto Ditampilkan Jelas-jelas, Ini Pembunuhan Karakter...
"Karena ketidaktahuan klien kami, dia hanya menjalankan aktivitasnya saja waktu itu, beli barang lalu dijual. Tanpa tahu ada aturan yang mengikat ada unsur kepabeanan yang harus dilakukan. Karena barang tersebut diperoleh dari Jimmy yang hingga kini masih DPO," kata dia Rizki.
Maka dari itu, pihaknya menekan para penegak hukum untuk menangkap Rizky juga lantaran dialah yang diduga jadi penyebab utama dalam kasus ini.
Setelah pembacaan dakwaan, pihak Jaksa sudah mengambil ancang-ancang untuk memanggil beberapa saksi.
Hal tersebut dilakukan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono.
Baca juga: JPU Akan Hadirkan 3 Saksi Memberatkan untuk Putra Siregar
"Ini sudah bacakan dakwaan dan mungkin kita tunggu kelanjutannya minggu depan. Katanya minggu depan ada pemanggilan saksi. Kasih kesempatan kami untuk pemanggilan saksi," kata Milono.
"Kemungkinan ada tiga orang saksilah," tambah dia.
Mereka yang dihadirkan sebagai saksi dianggap mengetahui dengan rinci seluk-beluk kasus yang menjerat Putra Siregar. Namun, Milono enggan memberitahu siapa saja saksi yang akan dihadirkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.