Jenazah A pun akhirnya tetap dimakamkan di TPU Kaliulu dengan proses pemulasaraan Covid-19.
“Sudah selesai kasusnya, sudah damai juga,” kata Sumarti.
Masih kata Sumarti, kasus protes jenazah probable dimakamkan dengan protokol Covid-19 itu harus dievaluasi Pemkab Bekasi.
Sumarti meminta Pemkab edukasi masyarakat tentang standar operasional pasien suspect, probable, dan konfirmasi positif Covid-19.
“Kemudian RSUD juga minta SOP-nya kalau review-nya harus ada pengawalan. Sebenarnya SOP-nya harus ada pengawalan Polres, kemudian harus ada koordinasi dengan semua pihak,” tutur dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan