TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Setelah satu tahun, kasus pemerkosaan AF (24), di kawasan Bintaro Tangerang akhirnya memasuki babak baru, usai pelaku RI (19) ditangkap polisi.
Pelaku tertangkap di rumahnya di kawasan Parigi, Pondok Aren, setelah kasus pemerkosaan yang terjadi pada 13 Agustus 2019 lalu diceritakan oleh korban dan viral di media sosial.
Bukan tanpa alasan AF selaku korban pemerkosaan membagikan kisah pilunya di media sosial beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kisah Pilu Perempuan Diperkosa Orang Tak Dikenal di Dalam Rumahnya di Bintaro...
Kuasa Hukumnya, Abraham Srijaya menjelaskan bahwa AF bertindak seperti itu dengan harapan bisa mendorong polisi mengusut tuntas kasusnya.
Hal itu juga dilakukan karena proses hukum mengenai pemerkosaan AF yang terjadi pada 13 Agustus 2019 berjalan lamban.
"Ya salah satu alasannya pasti itu ya. Pada saat itu juga korban melapor tanpa didampingi penasihat hukum kan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/9/2020).
Dengan memviralkan kisah itu, lanjut Abraham, AF berharap akan ada kepastian mengenai kasus pemerkosaannya.
"Jadi korban ini mencari keadilan dengan cara mempublikasi kasus ini ke media sosial," ungkapnya.
Usai ditangkap, RI mengakui aksi pemerkosaannyan terhadap AF dan juga pencurian yang dilakukannya di rumah korban pada 13 Agustus 2019 silam.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan Muharam Wibisono menjelaskan bahwa pihaknya mendapat sejumlah fakta terbaru yang belum terungkap sebelumnya
Baca juga: Pemerkosa di Bintaro Awalnya Berniat Mencuri di Rumah Korban, Sudah Lakukan Pengintaian
Pada awalnya pelaku berencana untuk melakukan aksi pencurian dan sudah mengintai rumah korban sejak sehari sebelumnya.
"Rencana awal itu niat awal melakukan pencurian yang di mana (sudah mengintai) pada satu hari sebelumnya, yaitu pada tanggal 12 Agustus 2019," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (10/9/2020) kemarin.
Namun, pada saat melancarkan aksinya pada 13 Agustus 2020, pelaku melihat AF yang sedang tertidur sendirian.
Saat itu, pelaku langsung berubah pikiran dan terpancing untuk melakukan pemerkosaan terhadap AF.
Baca juga: Pemerkosa di Bintaro Akui Batalkan Niat Mencuri karena Tak Tahan Nafsu dengan Korban
Sebelum melampiaskan nafsunya, RI sempat memukul kepala korban yang terbangun dari tidurnya dengan sebilah besi hingga hilang kesadaran.
"Menyebabkan korban ini sedikit kehilangan kesadaran dan pada saat hilang kesadaran ini lah pelaku melakukan kejahatan seksualnya terhadap korban," kata Muharam.
RI berdalih mengubah niatnya untuk mencuri karena sedang dalam keadaan nafsu dan tidak bisa menahan nafsu ketika melihat korban.
"Karena saya sedang dalam keadaan mabuk. Terus nafsu birahi saya meningkat melihat korban (tidur) dengan posisi seperti itu, jadi saya berubah pikiran," kata RI.
Setelah memerkosa korban, RI melarikan diri dan membawa kabur ponsel AF yang kemudian dibuangnya, karena banyak notifikasi panggilan dan pesan masuk di media sosial milik korban
Akibat perbuatannya, RI dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Beberapa waktu setelah melarikan diri, pelaku tiba-tiba saja menghubungi korban AF melalui media sosial kendati sebelumnya tak saling mengenal satu sama lain.
RI mengetahui akun Instagram AF dari ponsel yang dia curi kala itu dan mulai melakukan aksi teror dengan mengirimkan gambar senonoh dan pesan bernada intimidasi.
Abraham pun mendesak polisi untuk mendalami aksi teror itu dan meminta pelaku turut dijeeat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Diteror di Medsos, Korban Pemerkosaan di Bintaro Harap Pelaku Turut Dijerat UU ITE
"Pelaku kan mengirimkan pesan bernada ancaman dan mengirimkan gambar video porno kepada korban," ujarnya.
"Jadi kami mengusulkan kepada Kepolisian untuk bisa didalami terkait tindak pidana UU ITE-nya," sambungnya.
Menanggapi hal itu, Muharam mengatakan bahwa sangat mungkin pihaknya menambah UU ITE dalam pasal berlapis yang menjerat RI.
"Sangat memungkinkan apabila kami terapkan pasal yang ada di UU ITE karena ada ancaman yang dia lakukan melalui media sosial," kata Muharam.
Baca juga: Polisi: Tersangka Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Bisa Dijerat Juga dengan UU ITE
Namun, pihaknya masih harus mengumpulkan bukti lainnya dan memastikan tindakan pelaku memenuhi unsur-unsur pelanggaran UU ITE.
"Masih harus kami dalami kata-kata yang mengandung unsur ancaman tersebut," ucapnya.
Kendati pelaku pemerkosaan AF sudah tertangkap, proses pengusutan dan penangkapan RI yang terbilang lamban menjadi sorotan publik.
Polisi pun mengakui bahwa pihaknya kesulitan menangkap pelaku pemerkosaan tersebut.
Muharam berdalih proses panjang itu karena perlu dilakukan identifikasi dan memastikan indentitas orang yang diduga merupakan pelaku tindak pidana tersebut.
Baca juga: Polisi Akui Kesulitan Tangkap Pelaku yang Aksi Pemerkosaannya Diviralkan Korban di Bintaro
Menurut dia, selama proses penyelidikan, korban dan saksi yang diperiksa tidak ada yang mengenal atau mengetahui identitas pelaku.
Pelacakan melalui media sosial pun sulit dilakukan, meskipun RI sempat mengirimkan gambar dan pesan bernada ancaman kepada korban.
Pasalnya, pelaku kerap berganti-ganti akun media sosial ketika beberapa kali mengirim pesan kepada korban.
"Jangan sampai nanti kami mengamankan orang, namun kami tidak bisa membuktikan kalau memang yang bersangkutan lah yang melakukan," ujar dia.
Selain itu, kata Muharam, pihak keluarga pelaku juga sempat berusaha menyembunyikan keberadaan RI dari kepolisian.
"Memang kita ada sedikit kesulitan dalam mengamankan pelaku karena keluarganya berusaha untuk menyembunyikan," kata Muharam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.