Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Pemerkosaan Perempuan Bangun Tidur di Bintaro Setelah Viral di Media Sosial

Kompas.com - 11/08/2020, 08:09 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Setelah satu tahun, kasus pemerkosaan AF (24), di kawasan Bintaro Tangerang akhirnya memasuki babak baru, usai pelaku RI (19) ditangkap polisi.

Pelaku tertangkap di rumahnya di kawasan Parigi, Pondok Aren, setelah kasus pemerkosaan yang terjadi pada 13 Agustus 2019 lalu diceritakan oleh korban dan viral di media sosial.

Bukan tanpa alasan AF selaku korban pemerkosaan membagikan kisah pilunya di media sosial beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kisah Pilu Perempuan Diperkosa Orang Tak Dikenal di Dalam Rumahnya di Bintaro...

Kuasa Hukumnya, Abraham Srijaya menjelaskan bahwa AF bertindak seperti itu dengan harapan bisa mendorong polisi mengusut tuntas kasusnya.

Hal itu juga dilakukan karena proses hukum mengenai pemerkosaan AF yang terjadi pada 13 Agustus 2019 berjalan lamban.

"Ya salah satu alasannya pasti itu ya. Pada saat itu juga korban melapor tanpa didampingi penasihat hukum kan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/9/2020).

Baca juga: Satu Tahun Pascakejadian, Pemerkosa di Bintaro Akhirnya Ditangkap Setelah Korban Memviralkan Kisahnya

Dengan memviralkan kisah itu, lanjut Abraham, AF berharap akan ada kepastian mengenai kasus pemerkosaannya.

"Jadi korban ini mencari keadilan dengan cara mempublikasi kasus ini ke media sosial," ungkapnya.

Niat awal ingin mencuri

Usai ditangkap, RI mengakui aksi pemerkosaannyan terhadap AF dan juga pencurian yang dilakukannya di rumah korban pada 13 Agustus 2019 silam.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan Muharam Wibisono menjelaskan bahwa pihaknya mendapat sejumlah fakta terbaru yang belum terungkap sebelumnya

Baca juga: Pemerkosa di Bintaro Awalnya Berniat Mencuri di Rumah Korban, Sudah Lakukan Pengintaian

Pada awalnya pelaku berencana untuk melakukan aksi pencurian dan sudah mengintai rumah korban sejak sehari sebelumnya.

"Rencana awal itu niat awal melakukan pencurian yang di mana (sudah mengintai) pada satu hari sebelumnya, yaitu pada tanggal 12 Agustus 2019," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (10/9/2020) kemarin.

Namun, pada saat melancarkan aksinya pada 13 Agustus 2020, pelaku melihat AF yang sedang tertidur sendirian.

Saat itu, pelaku langsung berubah pikiran dan terpancing untuk melakukan pemerkosaan terhadap AF.

Baca juga: Pemerkosa di Bintaro Akui Batalkan Niat Mencuri karena Tak Tahan Nafsu dengan Korban

Sebelum melampiaskan nafsunya, RI sempat memukul kepala korban yang terbangun dari tidurnya dengan sebilah besi hingga hilang kesadaran.

"Menyebabkan korban ini sedikit kehilangan kesadaran dan pada saat hilang kesadaran ini lah pelaku melakukan kejahatan seksualnya terhadap korban," kata Muharam.

RI berdalih mengubah niatnya untuk mencuri karena sedang dalam keadaan nafsu dan tidak bisa menahan nafsu ketika melihat korban.

"Karena saya sedang dalam keadaan mabuk. Terus nafsu birahi saya meningkat melihat korban (tidur) dengan posisi seperti itu, jadi saya berubah pikiran," kata RI.

Setelah memerkosa korban, RI melarikan diri dan membawa kabur ponsel AF yang kemudian dibuangnya, karena banyak notifikasi panggilan dan pesan masuk di media sosial milik korban

Akibat perbuatannya, RI dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Bisa terjerat UU ITE

Beberapa waktu setelah melarikan diri, pelaku tiba-tiba saja menghubungi korban AF melalui media sosial kendati sebelumnya tak saling mengenal satu sama lain.

RI mengetahui akun Instagram AF dari ponsel yang dia curi kala itu dan mulai melakukan aksi teror dengan mengirimkan gambar senonoh dan pesan bernada intimidasi.

Abraham pun mendesak polisi untuk mendalami aksi teror itu dan meminta pelaku turut dijeeat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Diteror di Medsos, Korban Pemerkosaan di Bintaro Harap Pelaku Turut Dijerat UU ITE

"Pelaku kan mengirimkan pesan bernada ancaman dan mengirimkan gambar video porno kepada korban," ujarnya.

"Jadi kami mengusulkan kepada Kepolisian untuk bisa didalami terkait tindak pidana UU ITE-nya," sambungnya.

Menanggapi hal itu, Muharam mengatakan bahwa sangat mungkin pihaknya menambah UU ITE dalam pasal berlapis yang menjerat RI.

"Sangat memungkinkan apabila kami terapkan pasal yang ada di UU ITE karena ada ancaman yang dia lakukan melalui media sosial," kata Muharam.

Baca juga: Polisi: Tersangka Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Bisa Dijerat Juga dengan UU ITE

Namun, pihaknya masih harus mengumpulkan bukti lainnya dan memastikan tindakan pelaku memenuhi unsur-unsur pelanggaran UU ITE.

"Masih harus kami dalami kata-kata yang mengandung unsur ancaman tersebut," ucapnya.

Sempat kesulitan tangkap pelaku

Kendati pelaku pemerkosaan AF sudah tertangkap, proses pengusutan dan penangkapan RI yang terbilang lamban menjadi sorotan publik.

Polisi pun mengakui bahwa pihaknya kesulitan menangkap pelaku pemerkosaan tersebut.

Muharam berdalih proses panjang itu karena perlu dilakukan identifikasi dan memastikan indentitas orang yang diduga merupakan pelaku tindak pidana tersebut.

Baca juga: Polisi Akui Kesulitan Tangkap Pelaku yang Aksi Pemerkosaannya Diviralkan Korban di Bintaro

Menurut dia, selama proses penyelidikan, korban dan saksi yang diperiksa tidak ada yang mengenal atau mengetahui identitas pelaku.

Pelacakan melalui media sosial pun sulit dilakukan, meskipun RI sempat mengirimkan gambar dan pesan bernada ancaman kepada korban.

Pasalnya, pelaku kerap berganti-ganti akun media sosial ketika beberapa kali mengirim pesan kepada korban.

"Jangan sampai nanti kami mengamankan orang, namun kami tidak bisa membuktikan kalau memang yang bersangkutan lah yang melakukan," ujar dia.

Selain itu, kata Muharam, pihak keluarga pelaku juga sempat berusaha menyembunyikan keberadaan RI dari kepolisian.

"Memang kita ada sedikit kesulitan dalam mengamankan pelaku karena keluarganya berusaha untuk menyembunyikan," kata Muharam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com