Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Penangkapan Dokter Gigi Gadungan di Bekasi

Kompas.com - 11/08/2020, 08:52 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial ADS, dokter gigi gadungan yang membuka praktik klinik bernama Antoni Dental Care.

ADS ditangkap di Jalan Pulau Timor 1, Aren Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020) lalu.

Dalam pelayanan, ADS membuka tindakan kedokteran berupa mencabut hingga pemasangan kawat gigi.

ADS dalam praktiknya menggunakan alat-alat kedokteran tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP).

Baca juga: Polisi Tangkap Dokter Gigi Gadungan di Bekasi

Berikut fakta-fakta penangkapan ADS:

Kronologi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yursi Yunus menjelaskan, penangkapan ADS bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban praktik tersangka.

Dokter gadungan itu mencabut gigi geraham korban tanpa ada prosedur rontgen seperti praktik pada umumnya.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pasien pada 4 Agustus 2020. Ternyata ADS bukan dokter gigi, hanya menggunakan identitas gelar yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah dokter gigi," ujar Yusri dalam jumpa pers secara daring, Senin (10/8/2020).

Polisi juga berkoordinasi dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Bekasi dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi terkait penyelidikan terhadap ADS.

Setelah diperiksa, ADS tidak pernah menjalani pendidikan kedokteran gigi.

Baca juga: Praktik Sejak 2018, Dokter Gigi Gadungan di Bekasi Layani Puluhan Pasien Setiap Bulan

Bahkan, ADS juga tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter dari Konsil Kedokteran Indonesia dan izin praktik dari PDGI.

"Yang bersangkutan hanya pernah menjadi asisten dokter gigi di beberapa klinik kedokteran gigi," kata Yusri.

Praktik sejak 2018

Hasil pemeriksaan, ADS sudah membuka klinik Antoni Dental Care sejak tahun 2018.

Selama dua tahun menjalani praktik, ADS membuka pelayanan seperti mencabut, bleaching, schalling, hingga behel gigi.

ADS melayani puluhan pasien dan meraup keuntungan jutaan rupiah setiap bulannya.

"Yang bersangkutan melayani puluhan pasien setiap bulannya dan meraup keuntungan jutaan rupiah," kata Yusri.

Gunakan seragam dokter

Yusri mengatakan, ADS selalu menggunakan seragam kedokteran dilengkapi nama dada bergelar drg saat praktik.

Itu dilakukan ADS untuk meyakinkan para pasiennya.

"Untuk meyakinkan masyarakat tersangka ADS menggunakan atribut dokter, seperti baju dokter yang dibordir nama dada drg. ADS," kata Yusri.

Baca juga: Polisi Akan Panggil Selegram Berinisial HB dan GD yang Bantu Promosikan Klinik Dokter Gigi Gadungan

ADS juga memajang foto yang menampilkan dirinya sedang menangani pasien dengan dental chair atau alat dokter gigi.

Foto tersebut terpajang dalam akun media sosial yang digunakan untuk promosikan klinik tempatnya membuka praktik.

"Sehingga bagi masyarakat yang melihat akan mengira bahwa yang bersangkutan adalah dokter gigi," ucapnya.

Gaet selebgram

Yusri menjelaskan, ADS memanfaatkan media sosial Instagram dan Facebook dalam mempromosikan praktik klinik ilegalnya.

Bahkan, ADS menggaet kerja sama dengan selebgram berinisial HB dan GD.

"Tersangka ADS mencari pasien untuk klinik dengan menggunakan media sosial Instagram maupun Facebook, dan menggunakan jasa selebram," ungkapnya.

Namun, Yusri tak menjelaskan secara rinci bagaimana HB dan GD melakukan promosi klinik gigi ilegal bernama Antoni Dental Care itu.

Ia hanya menyebutkan bahwa HB dan GD merupakan selebgram yang pernah masuk dalam miss polo internasional dari Indonesia.

Saat ini, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhaap HB dan GD sebagai saksi.

"Penyidik sudah melayangkan panggilan untuk Selebgram dengan Inisial HB dan GD untuk diminta keterangan sebagai saksi," tutup Yusri.

Sementara dari penangkapan ADS, polisi mengamankan barang bukti berupa alat-alat kesehatan, obat-obatan dan kwitansi pembayaran yang digunakan dalam praktik kedokteran gigi.

Tersangka kini dikenakan Pasal 77 juncto pasal 73 ayat 1 dan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com