JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial ADS, dokter gigi gadungan yang membuka praktik klinik bernama Antoni Dental Care.
ADS ditangkap di Jalan Pulau Timor 1, Aren Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020) lalu.
Dalam pelayanan, ADS membuka tindakan kedokteran berupa mencabut hingga pemasangan kawat gigi.
ADS dalam praktiknya menggunakan alat-alat kedokteran tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP).
Baca juga: Polisi Tangkap Dokter Gigi Gadungan di Bekasi
Berikut fakta-fakta penangkapan ADS:
Kronologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yursi Yunus menjelaskan, penangkapan ADS bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban praktik tersangka.
Dokter gadungan itu mencabut gigi geraham korban tanpa ada prosedur rontgen seperti praktik pada umumnya.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pasien pada 4 Agustus 2020. Ternyata ADS bukan dokter gigi, hanya menggunakan identitas gelar yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah dokter gigi," ujar Yusri dalam jumpa pers secara daring, Senin (10/8/2020).
Polisi juga berkoordinasi dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Bekasi dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi terkait penyelidikan terhadap ADS.
Setelah diperiksa, ADS tidak pernah menjalani pendidikan kedokteran gigi.
Baca juga: Praktik Sejak 2018, Dokter Gigi Gadungan di Bekasi Layani Puluhan Pasien Setiap Bulan
Bahkan, ADS juga tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter dari Konsil Kedokteran Indonesia dan izin praktik dari PDGI.
"Yang bersangkutan hanya pernah menjadi asisten dokter gigi di beberapa klinik kedokteran gigi," kata Yusri.
Praktik sejak 2018
Hasil pemeriksaan, ADS sudah membuka klinik Antoni Dental Care sejak tahun 2018.