Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terungkapnya Jaringan Penjual Video Pornografi Anak di Jakarta Barat

Kompas.com - 11/08/2020, 08:59 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para penjual video pornografi anak di Jakarta Barat hanya membayar pemeran mereka Rp 50.000 per kontennya.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina saat mengunjungi para pemeran konten pornografi tersebut.

"Saya tanyakan berapa yang dia dapat ini bisa sampai 50.000 katanya jadi uang sangat sedikit ya, tapi tidak sebanding dengan resiko yabg dia dapatkan," kata Putu dalam siaran langsung akun instagram @polres_jakbar, Senin (10/8/2020).

Baca juga: 3 Pemuda Ditangkap, Buat Grup Berbayar Jual Pornografi Anak-anak

Namun bagi anak berusia 14 tahun, uang dengan jumlah tersebut tentu sudah cukup menyenangkan mereka.

Putu menyampaikan, mulanya anak itu tergoda melakukan hal tersebut karena diiming-imingi bayaran.

"Saya tanya kamu enggak takut, 'Ya saya butuh uang saya jadi ingin memiliki uang terus menerus'," ucap Putu.

Adapun anak tersebut mengaku sudah ikut dalam pembuatan konten pornografi sejak 2019 lalu.

Dalam seminggu, anak tersebut bisa membuat 10 konten pornografi, entah itu phone sex, video call sex, ataupun aktivitas seksual yamg disiarkan secara langsung.

Baca juga: Pemeran Anak dalam Konten Pornografi Dibayar Rp 50.000, KPAI: Tak Sebanding dengan Risikonya

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan bahwa para tersangka ini bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 4.000.000 per bulannya.

"Mereka mengelola akun tersebut sudah lebih dari 600 orang (pelanggan) dan keuntungan sementara yang kita ketahui Rp 1.000.000 sampai Rp 4.000.000 per bulan," ujar Audie.

Adapun para tersangka tertangkap pada 5 Agustus 2020 lalu. Tiga orang tersangka, yakni P DW dan RS ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat.

Sementara salah satu tersangka lainnya berinisial BP masih dalam pengejaran petugas.

Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Berikut fakta-fakta mengenai kasus tersebut:

Kronologi penangkapan

Perbuatan tersangka para tersangka tercium setelah Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli siber beberapa waktu belakangan.

Anggota kepolisian menemukan sebuah akun Twitter yang menawarkan netizen untuk bergabung dengan grup pornografi berbayar mereka.

"Mereka cari para pelanggan dari Twitter juga akun medsos lain seperti WA, Line, dan sebagainya untuk mereka ajak ikuti akun asusila tersebut dengan bayar sejumlah uang ke mereka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru dalam siaran langsung akun instagram @polres_jakbar, Senin (10/8/2020).

Polisi kemudian memantau grup tersebut dan mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dari konten-konten yang disediakan tersangka.

Adapun konten yang ditawarkan berupa phone sex, video call sex, hingga siaran langsung aktivitas seksual anak-anak di bawah umur tersebut.

Setelah cukup bukti, polisi menangkap ke tigaborang tersangka di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat, pada 5 Agustus 2020 lalu.

Polisi menangkap tiga tersangka, yakni P, DW dan RS. Namun, menurut keterangan mereka, ada satu orang lagi yang terlibat, yakni BP, yang sedang dalam pencarian polisi.

Bayaran berlangganan Rp 300.000 per bulan

Empat orang pembuat grup pornografi berbayar di Jakarta Barat meminta uang berlangganan mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per bulannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya mengatakan, para tersangka menetapkan tarif berlangganan berbeda, sesuai dengan konten pornografi apa yang diinginkan oleh pelanggan.

"Untuk untuk orang orang yang menjadi member akan dimintai uang keanggotan sekitar Rp 300.000 sampai dengan Rp 100.000, tergantung jenis member yang diikuti," kata Arsya.

Khusus untuk layanan siaran langsung kegiatan seksual aktivitas seksual anak-anak di bawah umur, mereka meminta pelanggan mambayar Rp 150.000 per pertunjukan.

"Untuk memasarkan, pertama-pertama para pelaku akan mentwit dulu terkait dengan link dari grup Line-nya kemudian. Twit tersebut bisa mengajak orang bergabung menjadi member," ucap Arsya.

Dari usaha pornografi ini, para tersangka ini mendapatkan keuntungan hingga Rp 4.000.000 per bulan.

Bayar pemeran Rp 50.000

Para tersangka hanya membayar pemeran mereka yang baru berusia 14 tahun sebesar Rp 50.000 per kontennya.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina saat mengunjungi para pemeran konten pornografi tersebut.

"Saya tanyakan berapa yang dia dapat ini bisa sampai 50.000 katanya jadi uang sangat sedikit ya, tapi tidak sebanding dengan risiko yabg dia dapatkan," kata Putu.

Bukti kurangnya edukasi

Putu menyebutkan, peristiwa ini menjadi bukti bahwa masih kurangnya edukasi dan literasi tentang dunia digital pada anak.

"Edukasi terkait literaai digital, kemudian masalah pornografi, grooming, itu anak minim sekali pengetahuannya," ucap Putu.

Minimnya interaksi antara orangtua dan anak, materi pembelajaran serta sosialisasi tentang media sosial disebutkan sebagai alasan.

Oleh karena itu dengan peristiwa tersebut, KPAI akan berkoordinasi demgan Kemkominfo dan Kemensos untuk menggrncarkan edukasi terkait hal tersebut.

"Ini ranahnya ada di Kominfo, Kemensos, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Itu yang paling krusial," ujar Putu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com