JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji kembali, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).
Menurut dia, setelah pergub tersebut diterapkan selama satu bulan, nyatanya tak terlalu efektif karena masyarakat rata-rata belum memiliki alternatif untuk mengganti kantong plastik.
Taufik mengatakan, kantong ramah lingkungan pengganti juga perlu fungsional, misalnya, sesuai konteks atau keadaan saat ini.
Baca juga: Mayoritas Pedagang Metro Atom Sudah Gunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
"Misal perlu bisa dicuci, atau dipakai ulang tetapi pastikan bisa bersih atau sanitary ya, karena jangan sampai menjadi medium transmisi penularan (untuk Covid-19)," ucap Taufik dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).
Alternatif kantong plastik juga seharusnya juga banyak tersedia seperti yang terbuat dari bahan-bahan alami daun-daun, anyaman, bambu, termasuk juga umbi-umbian.
Ia menilai pergub ini merupakan permulaan yang baik, terutama untuk mengubah kebiasaan masyarakat menggunakan kangong plastik.
Baca juga: Baru 4 Kecamatan di Jakarta Barat yang Terbebas dari Kantong Plastik
Demikian pula industri harus berubah dengan memproduksi yang ramah lingkungan.
"Tetapi ada beberapa hal yang belum sesuai serta kurang konsisten, dan juga memang di tingkat implementasi masih belum banyak alternatif pengganti. Sehingga, perlu ada pengkajian ulang guna menyempurnakan pergub tersebut," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat sejak 1 Juli 2020.
Bagi pelaku usaha yang melanggar, bisa diberi teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.