TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku enggan memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang, meski saat ini wilayahnya kembali berstatus zona oranye.
"Sementara ini belum ya (diperketat kembali)," ujar Arief saat dihubungi melalui telepon, Selasa (11/8/2020).
Dua pekan sebelumnya, Kota Tangerang sempat menyandang status zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah terpapar Covid-19.
Baca juga: Tangerang Raya, Bekasi, dan Bogor Masuk Zona Oranye, Apa Artinya?
Saat berstatus zona kuning, terdapat 24 kasus baru Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari. Kota Tangerang naik ke zona oranye dengan risiko sedang terpapar Covid-19 setelah kasus baru dalam 14 hari periode 28 Juli-9 Agustus meningkat menjadi 63 kasus baru.
Arief mengatakan, Pemkot Tangerang memilih untuk melakukan pengawasan yang lebih masif untuk kedisplinan protokol kesehatan.
"Kaitan perketat kita terus mengawasi dan memperhatikan semua lini kehidupan masyarakat," kata dia.
Baca juga: 11 Sumber Penularan Covid-19 di Kota Tangerang, Ada Kegiatan Ibadah dan Transportasi Umum
Hanya saja, kata Arief, kesadaran masyarakat di Kota Tangerang terkait Covid-19 beragam dan sebagian dari mereka meremehkan protokol kesehatan.
"Ada masyarakat yang cuek, yang memang parno. Tapi ada juga masyarakat yang memang disiplin," tutur dia.
Arief berharap dengan memperluas pengawasan, kedisiplinan bisa terbangun di tengah masyarakat Kota Tangerang meskipun beraktivitas di luar rumah.
Baca juga: Akibat Pandemi Covid-19, PAD Kota Tangerang Berkurang Rp 2 Miliar Per Hari
"Ya kita berharap masyarakat benar-benar menanggapi serius kondisi pandemi ini dengan benar-benar disiplin," kata Arief.
Data 7 Agustus lalu pelanggaran protokol kesehatan di Kota Tangeran sudah mencapai 41.109 pelanggar tercatat sejak pertengahan April lalu.
Dari jumlah tersebut, Kecamatan Pinang menjadi kecamatan dengan jumlah pelanggaran tertinggi sebanyak 5.474 pelanggaran, disusul Kecamatan Periuk 4.271 pelanggaran, Kecamatan Ciledug 4.233 pelanggaran dan Kecamatan Karawaci 4.208 pelanggaran.
Sisanya, Kecamatan Cipondoh 3.789, Karang Tengah 2,959, Jatiuwung 2.638, Neglasari 2.571, Cibodas 2.552, Larangan 2.488, Tangerang 2.242, Benda 1.906, Batuceper 1.778.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.