JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan sistem ganjil genap dengan sanksi tilang sudah diberlakukan sejak Senin (10/8/2020) kemarin.
Pada hari pertama ganjil genap, sebanyak 10.062 kendaraan ditindak dengan penilangan baik secara manual mapun dengan electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Total aja 1.062 penindakan, 619 tilang manual, 443 tilang ETLE," Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Sepekan Ganjil Genap, Penumpang Angkutan Umum Naik 6 Persen
Sambodo menjelaskan, sebanyak 619 kendaraan yang ditilang secara manual 343 di antaranya ditindak pada Pagi hari dan 276 Sore hari.
"Kalau ETLE, Pagi ada 150 kendaraan. dan sore 293 kendaraan," ucap Sambodo.
Aturan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap kembali diberlakukan setelah sebelumnya ditiadakan pada Maret 2020.
Baca juga: Polisi Tunggu Kajian Pemprov DKI soal Wacana Ganjil Genap 24 Jam
Peniadaan sistem itu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Seperti aturan sebelumnya, sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja Senin-Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.
Adapun aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni Pagi pukul 06.00-10.00 dan malam pukul 16.00-20.00 WIB.
Setidaknya ada 25 ruas jalan di Jakarta yang diterapkan sistem ganjil genap.
Baca juga: Hari Pertama Sanksi Tilang Ganjil Genap, Tak Ada Lonjakan Antrean Penumpang di Stasiun Bogor
Berikut daftar 25 titik ruas jalannya:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto