Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan 3 Pelaku Penembakan yang Incar Pengendara di Tangsel

Kompas.com - 11/08/2020, 13:58 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tiga pelaku penembakan secara acak terhadap pengendara di tujuh lokasi di wilayah Tangerang Selatan ditangkap polisi pada Senin (10/8/2020) malam.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari serangkaian penyelidikan dan didapatkan sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi untuk melancarkan aksinya.

"Ada langkah-langkah penyelidikan yang tidak bisa saya sampaikan metodenya," ujar Iman dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Rentetan Penembakan Misterius di Tangsel, Beraksi di Jalan Raya Incar Pengendara

Menurut Iman, petugas kemudian melakukan pengawasan di lokasi-lokasi tersebut dan menangkap salah seorang pelaku yang sedang mengendarai kendaraannya.

"Saat salah satu tersangka mengendarai kendaraan, kemudian berhentikan. Kemudian kita geledah dan menemukan senjata airsoft gun dan kita kembangkan," ungkapnya.

Setelah mengetahui keberadaan dua pelaku lainnya, polisi segera mendatangi lokasi tersebut untuk dilakukan penangkapan.

Di lokasi penangkapan dua pelaku tersebut, Polisi kembali menemukan dan mengamankan senjata jenis airsoft gun yang digunakan untuk melakukan aksinya.

"Kita lakukan penggeledahan di apartemen salah satu tersangka dan menemukan barang bukti lain," ungkapnya.

Baca juga: Rentetan Penembakan Misterius di Serpong, Pelaku Diduga Sasar Pengendara Motor

Dari penangkapan tersebut, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti berupa tiga pucuk senjata jenis airsoft gun beserta pelurunya, dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku.

Selain itu, pihaknya juga mendapatkan barang bukti berupa serpihan peluru mimis dari para korban penembakan tersebut.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan.

Serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena tanpa hak Menguasai, Memilik, Menyimpan, menggunakan Senjata Api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com