JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah, mengatakan kliennya tidak pernah berniat menjual barang – barang ilegal.
Bahkan, Putra Siregar tidak tahu kalau barang yang dia jual ilegal.
“Awalnya klien kami tidak tahu kalau barang itu belum dibayar kepabeanannanya. Nah jadi ini kan kewajiban pembayar ini harusnya kepada importir kalau memang ini barang impor,” kata Lukman saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Lukman mengatakan Putra Siregar hanya bertindak sebagai pembeli handphone dalam jumlah banyak dari seseorang bernama Jimmy yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Handphone itu yang nantinya akan dijual Putra Siregar di tokonya yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur.
Baca juga: Lima Fakta Sidang Perdana Putra Siregar: Beli Ponsel Ilegal hingga Penyitaan
Putra pun mengaku tidak tahu menahu bahwa barang tersebut bermasalah lantaran tidak membayar kepabeanan sesuai prosedur.
Menurut Firman, orang yang harus bertanggung jawab atas biaya kepabeanannya adalah Jimmy selaku pihak pengimpor.
Namun, Putra Siregar mengaku sudah siap jika diperintahkan hakim untuk membayar ganti rugi berupa biaya kepabeanan. Putra diketahui sudah memberikan uang sebesar Rp 500 juta jika hakim memutuskan dirinya bersalah.
“Kalau memang terbukti di persidangan itu belum diselesaikan kepabeanannya, klien kami siap membayar,” ucap dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Supaini pun membeberkan kronologi penimbunan barang hingga penyitaan ratusan handphone yang dilakukan Putra Siregar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan