Bahkan, beberapa sopir ambulans ada yang menggadaikan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motornya.
Duit hasil menggadai kendaraannya itu digunakan untuk membeli saldo kartu non-tunai demi keperluan transaksi di jalan tol.
Baca juga: Banyak Kantor Tak Patuhi Aturan 50 Persen Pegawai Bekerja, Pemprov DKI Sebut Faktor Kejar Target
“Kami ada yang nunggak iuran kontrakan selama dua bulan dengan tagihan Rp 900.000 per bulannya. Sedangkan untuk teman sopir ambulans, ada yang menggadaikan BPKB karena biaya e-Toll (kartu elektronik) tidak ditanggung dinas,” ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, pembayaran insentif tersebut menjadi kewenangan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Sebab status pekerjaan mereka adalah petugas jasa layanan perorangan (PJLP) yang berada di bawah naungan dinas tersebut.
“Mereka bukan PNS, statusnya PJLP dari dinas terkait,” ujar Chaidir.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemakaman pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni membenarkan adanya penundaan pembayaran insentif.
Dia berdalih, anggaran untuk pembayaran dana itu belum terkumpul.
“Yah memang uangnya belum ada, bagaimana?” singkat Siti Hasni saat dikonfirmasi. (FITRIYANDI AL FAJRI)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Anggaran Dana Belum Ada, Insentif Tukang Gali Kubur dan Sopir Ambulans Covid-19 di Jakarta Tertunda".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.