BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memperketat pembatasan sosial berskala lokal di lingkungan RW.
Hingga Senin (10/8/2020) kemarin, jumlah RW zona merah di Kota Bekasi ada 17. Jumlah tersebut menurun dari sebelumnya hanya 28 RW.
Zona merah yang dimaksud artinya di wilayah tersebut ada pasien Covid-19.
Untuk memperketat pembatasan sosial di tingkat wilayah, Pemkot Bekasi membentuk “RW Siaga”.
RW siaga digencarkan lantaran masih ada pasien Covid-19 yang dirawat di masing-masing wilayah. Baik itu pasien isolasi mandiri maupun di rumah sakit di lingkungan tersebut.
Baca juga: Selisih hingga 659, Data Kasus Aktif Covid-19 Pemkot Bekasi Tak Sinkron dengan Pemprov Jabar
Dengan adanya RW Siaga diharapkan bisa menjaga agar tidak terjadi penyebaran kasus Covid-19 secara masif sehingga pengawasan pencegahan Covid-19 di lingkungan tersebut bisa maksimal.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bekasi, ada 17 RW di 15 kelurahan yang masih berada di zona merah Covid-19.
Sementara itu, ada 41 kelurahan yang ada dalam zona hijau.
Berikut ini adalah daftar RW zona merah di Kota Bekasi:
Kecamatan Bekasi Utara
Kecamatan Bekasi Barat
Kecamatan Bekasi Timur
Kecamatan Bekasi Selatan
Kecamatan Mustikajaya
Kecamatan Medan Satria
Kecamatan Jati Sampurna
Kecamatan Rawalumbu
Kecamatan Pondok Melati