EF (27) berperan sebagai penembak, sementara CLA (20) dan CHA (20) berperan sebagai pengendara dan penunjuk target sasaran secara bergantian.
Saat menemukan target yang mereka curigai sebagai peserta balap liar, EF akan langsung membidik korban dan menembaknya secara diam-diam dari dalam mobil.
"EF diduga sebagai pemilik daripada airsoft gun. Perannya pada saat itu sebagai eksekutor," ungkapnya.
Saat ini, motif penembakan untuk membubarkan aksi balap liar yang diklaim para tersangka masih terus didalami Polisi.
Hal tersebut karena berdasarkan fakta di lapangan para korban merupakan warga yang sedang melintas di jalan raya dan sama sekali tidak terkait dengan aksi balap liar.
"Bahwa para korban dari ketiganya ini bukan pelaku balap liar, tidak terlibat balap liar. Tetapi masyarakat pengguna jalan raya. Oleh karenanya motif ini masih kami gali dalam proses penyidikan lanjutan," kata Iman.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan.
Serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena tanpa hak menguasai, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata api dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Menurut Iman, pelaku dijerat pasal dalam UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena mereka tidak memiliki izin kepemilikan senjata.
"Kita pastikan bahwa yang bersangkutan memiliki senjata tanpa izin. Maka kita kenakan Undang-Undang Darurat," ungkapnya.
Polisi pun tengah menyelidiki asal usul tiga pucuk senjata airsoft gun yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Menurut Iman, pelaku mengaku bahwa senjata tersebut didapatkan dengan cara membelinya.
Kendati demikian, pihaknya belum dapat menyimpulkan di mana tersangka membeli senjata tersebut.
"Senjata ini mereka beli dan sekarang kita sedang mengembangkan dari mana senjata airsoft gun ini dimiliki," ungkapnya.
Sementara itu, EF mengatakan bahwa ketiga senjata yang dimilikinya dibeli di tempat berbeda-beda, termasuk secara daring.
Kendati demikian, dia enggan menjelaskan secara rinci di mana senjata air softgun tersebut dibelinya.
"Ada, ada yang (beli) online, ada yang lain juga," singkatnya di Polres Tangerang Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.