JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Putra Siregar meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Jimmy, orang yang disebut menyuplai ratusan handphone ilegal, agar bersaksi di pengadilan.
Handphone dari Jimmy tersebut yang akan dijual kembali oleh Putra di tokonya PS Store di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Belakangan, pihak Bea Cukai menyatakan barang yang dibeli Putra dari Jimmy ilegal karena bermasalah dengan kepabeanan.
Kuasa hukum Putra Siregar meminta Jaksa menghadirkan Jimmy di persidangan guna menjelaskan status barang tersebut.
Baca juga: Putra Siregar Didakwa Jual Ponsel Ilegal
Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti mengatakan, pihaknya tidak bisa menghadirkan Jimmy begitu saja.
Pihaknya hanya menerima berkas perkara kasus Putra Siregar dan memeriksa kelengkapan alat bukti untuk segara disidangkan.
Sementara proses penyidikan dilakukan oleh Bea Cukai yang mengungkap kasus tersebut.
"Nah kalau di dalam penyidikan Jimmy itu merupakan seorang DPO (buronan), itu yang berkewenangan untuk melakukan pencarian itu adalah penyidik Bea Cukai," kata Ady di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Ady mengatakan, pihaknya hanya akan menghadirkan saksi yang sudah diperiksa dan ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kecuali jaksa menghadirkan saksi tambahan itu bisa, tapi atas izin dari hakim," ujar dia.
Baca juga: Lima Fakta Sidang Perdana Putra Siregar: Beli Ponsel Ilegal hingga Penyitaan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.