JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan terhadap pelanggar sistem ganjil genap pada beberapa ruas jalan di Jakarta sudah berlangsung selama dua hari.
Setidaknya sebanyak 847 kendaraan melanggar aturan ganjil genap dan ditilang pada Selasa (11/8/2020) kemarin.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan berupa tilang terhadap 847 mobil itu lebih banyak dilakukan secara manual dibanding menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Ada 469 kendaraan (ditilang) manual dan 378 ETLE. Jumlah 847 kendaraan," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: Pro Kontra Ganjil Genap di Tengah Pandemi Covid-19, Driver Ojol Untung tapi Pengguna Mobil Bingung
Sambodo menegaskan, jumlah pelanggar pada hari kedua itu mengalami penurunan sebanyak 20 persen dibanding sebelumnya yang mencapai 1.062 kendaraan.
Menurutnya, kebanyakan alasan masyarakat mengaku masih banyak yang belum tahu titik-titik ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
"Tapi untuk jumlah pelanggar mengalami penurunan. Hari pertama dari 1.062 menjadi 847 kendaraan," ungkapnya.
Sebelumnya, aturan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap kembali diberlakukan setelah sebelumnya ditiadakan pada Maret 2020.
Baca juga: Polisi Buru Tetangga yang Diduga Bawa Kabur Remaja Asal Cengkareng
Peniadaan sistem itu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Seperti aturan sebelumnya, sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja Senin-Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.
Adapun aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni Pagi pukul 06.00-10.00 dan malam pukul 16.00-20.00 WIB.
Setidaknya ada 25 ruas jalan di Jakarta yang diterapkan sistem ganjil genap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.