Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jambret Wanita 94 Tahun di Pondok Aren Ditembak Polisi

Kompas.com - 12/08/2020, 17:40 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Penambret seorang lansia berusia 94 tahun dengan modus bertanya alamat ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Babakan, Kota Tangerang.

Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa mengatakan bahwa satu dari dua pelaku penjambretan tersebut ialah RZ (22), warga Babakan, Kota Tangerang.

Dia ditangkap setelah ditembak di bagian kaki karena berupaya melawan untuk melarikan diri.

Selain itu, polisi juga menangkap satu orang lainnya, yakni NI (51) yang merupakan penadah hasil penjambretan tersebut.

"RZ sendiri pelaku (pasal) 363, dan MI adalah pelaku 480 atau penadahnya. Tidak ada hubungan keluarga antara tersangka satu dan kedua," ujar dia dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Bermodus Tanya Alamat, 2 Pria Jambret Wanita 94 Tahun di Pondok Aren

Menurut Riza, RZ nekat menjambret perhiasan yang digunakan korban, yakni Sopiah (94) karena tidak memiliki pekerjaan.

Perhiasan yang berhasil dirampas pelaku kemudian dijual kepada NI selaku penadah dengan harga Rp 3 Juta.

"Hasil kejahatannya digunakan untuk kegiatan sehari-hari. Hasil penjualannya Rp 3 juta," ujar dia dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (12/8/2020).

Saat beraksi, kata Riza, EF dan rekannya yang masih dalam pencarian menghampiri Sopiah yang saat itu sedang membersihkan jalan di depan rumahnya.

Baca juga: Warkop di Pondok Aren Tangsel Sediakan Internet Gratis Bantu Siswa Belajar Daring

Melihat kondisi di lokasi cukup sepi, EF pun turun dari motor dan kemudian berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

Pada saat korban lengah, pelaku pun langsung merampas perhiasan berupa kalung yang digunakan korban dan kemudian melarikan diri.

"Pelaku menarik perhiasan emas jenis kalung dari leher korban," ungkap dia.

Akibat perbuatannya, tersangka RZ dikenakan pasal 363 Ayat 2 KUHP karena berperan sebagai pelaku pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

 

"Tersangka NI dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Karena pelaku berperan sebagai pertolongan jahat atau penadah," ucap dia.

Sebelumnya, viral video Seorang perempuan lansia berusia 94 tahun di Pondok Aren, Tangsel menjadi korban penjambretan dua pria yang menggunakan sepeda motor.

Dalam video rekaman CCTV yang beredar di media sosial, terlihat dua pria yang naik sepeda motor. Satu orang di antaranya turun dan menghampiri korban yang tengah menyapu jalan di depan rumahnya.

Tak lama kemudian, pelaku terlihat merampas sesuatu dari korban dan langsung melarikan diri bersama rekannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com