Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 5 Bulan, Roy Kiyoshi Terima Putusan Hakim

Kompas.com - 12/08/2020, 19:35 WIB
Sabrina Asril

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Paranormal Roy Kiyoshi menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis dirinya atas dugaan penyalahgunaan psikotropika dengan pidana lima bulan dipotong masa penahanan dan wajib menjalani rehabilitasi.

"Menerima yang mulia," kata Roy menjawab pertanyaan pengacaranya yang menanyakan apakah menerima atau pikir-pikir atas putusan majelis hakim dalam sidang melalui telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Roy dan pengacaranya langsung menerima putusan majelis hakim tanpa pikir-pikir mengingat putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam bulan pidana dengan ketentuan dipotong masa tahanan serta wajib direhabilitasi.

Baca juga: Roy Kiyoshi Divonis Lima Bulan Pidana Wajib Rehabilitasi

Namun, harapan untuk bisa menjalani rehabilitasi rawat jalan tidak dipenuhi oleh hakim, Roy tetap harus menjalani pidananya di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Pengacara Edi Suryono selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi saat ditemui usai persidangan menyatakan putusan majelis hakim sudah memberikan rasa keadilan terhadap kliennya.

"Bagi kita sudah sangat adillah (putusan) yang penting Roy bisa sehat lagi, bisa beraktivitas seperti sediakala," kata Edi.

Menurut Edi, dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim selama lima bulan dipotong masa penahanan, maka Roy Kiyohsi hanya tinggal menjalani masa rehabilitasi selama kurang dari satu bulan.

Baca juga: Roy Kiyoshi: Saya Memang Sakit...

Roy Kiyoshi ditangkap pada tanggal 6 Mei 2020 lalu ditahan selama beberapa hari di Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan asesmen oleh Badan Nasional Narkotika Kota Jakarta Selatan menyatakan Roy harus direhabilitasi. Terhitung tanggal 14 Mei 2020 Roy Kiyoshi menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Menurut Edi, kondisi Roy Kiyoshi mulai membaik, walau secara psikologis gangguan depresi, halusinasi dan susah tidur yang dialaminya masih belum pulih.

"Kondisinya sekarang sudah sehat, ya keluhan tetap adalah, yang namanya kondisi seperti Roy itukan pulih ada tapi kemungkinan sembuh itu tipis," kata Edi.

Berdasarkan fakta persidangan sebagaimana dibacakan dalam putusan majelis hakim, Roy dinyatakan sebagai anak kebutuhan khusus (indigo), di mana kemampuannya tersebut berdampak pada gangguan kesehatannya seperti susah tidur (insomnia), halusinasi, paranoid akut, hingga depresi.

Baca juga: Pengakuan Roy Kiyoshi, Butuh Pengobatan dan Syok Terjerat Narkoba

Miliki gangguan psikis

Dokter RSKO Cibubur yang merawat dan mendampingi Roy Kiyoshi selama menjalani rehabilitasi menyatakan paranormal muda tersebut memiliki gejala halusinasi tinggi, takut berlebih, susah tidur, mood (suasana hati) berubah, mudah menangis, gangguan cemas, gangguan tidur, dan harus mengkonsumsi obat.

Fakta di persidangan juga mengungkapkan kondisi psikologis seperti itu telah dialami oleh Roy Kiyoshi sejak masih sekolah dasar (SD). Sejak saat itu juga Roy sudah menjalani terapi pengobatan dengan dokter.

Sementara itu, Leo Simalango selaku JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang memvonis Roy Kiyoshi lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkannya.

Halaman:
Sumber Antara


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com