TANGERANG, KOMPAS.com - Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta Agus Hariyadi mengatakan ada motif mencari perhatian dari warga di sekitar Bandara Soekarno-Hatta saat menerbangkan layang-layang.
"Motif ingin mencari perhatian," kata Agus dalam webinar 'Layangan Terbang Keselamatan Penerbangan Terancam' Rabu (12/8/2020).
Agus mengatakan motif mencari perhatian tersebut kemungkinan karena masih ada yang merasa belum diakomodasi oleh Bandara Soekarno-Hatta selama ini.
"Saya mohon maaf belum bisa memuaskan atau mengakomodasi seluruh keinginan harapan bapak ibu di sekitar bandara," tutur dia.
Baca juga: Layang-layang Berbahaya Bagi Pesawat, Manajemen Bandara Soetta Memohon kepada Warga
Sedangkan motif lainnya, menurut Agus, adalah motif hiburan karena di masa pandemi Covid-19 masyakarat sulit mendapatkan akses kunjungan wisata dengan biaya murah dan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang masih berlaku.
"Motif karena kondisi sedang pandemi, musim kemarau banyak angin menciptakan situasi yang sangat menyenangkan untuk bermain layang-layang. Situasi pandemi anak-anak juga libur sekolah," kata Agus.
Motif selanjutnya mungkin juga disebabkan oleh ketidaktahuan aturan pelarangan bermain layang-layang di area keselamatan penerbangan. Solusinya, kata dia, bisa dengan kembali melakukan sosialisasi peraturan yang ada.
Akan tetapi, dia menyayangkan jika warga sesungguhnya telah memahami aturan itu tetapi tetap menerbangkan layang-layang.
"Sangat keliru jika menyampaikan aspirasi dengan cara menerbangkan layang-layang," kata Agus.
Baca juga: Belasan Pemain Layang-layang di Sekitar Bandara Soetta Ditertibkan
Agus meminta agar masyarakat bisa menyampaikan keinginannya kepada manajemen Bandara Soekarno-Hatta dengan cara yang tidak membahayakan penerbangan dan ratusan penumpang di dalamnya.
"Karena itu membahayakan orang karena itu membahayakan nyawa yang tidak berdosa, barangkali bisa menjadi korban," kata dia.
Seperti diketahui, dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang penerbangan No.1 Tahun 2009 Pasal 421 ayat 2.
Undang-Undang tersebut berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling ama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.