Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat Layang-layang, Garuda Indonesia Keluarkan 4.000 Dollar AS untuk Perbaiki Kerusakan Pesawat

Kompas.com - 12/08/2020, 22:33 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Senior Manager Incident Management Garuda Indonesia Capt. Bernard Partogi Sitorus mengatakan pihak Garuda Indonesia sudah mengeluarkan 4.000 Dollar AS untuk membiayai kerusakan pesawat akibat layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

"Konskuensi cost yang kami alami termasuk inspeksi dan perbaikan kurang lebih sekitar 4.000 US Dollar," kata dia dalam webinar 'Layangan Terbang Keselamatan Penerbangan Terancam' Rabu (12/8/2020).

Bernard mengatakan jika dirupiahkan, kerusakan akibat layang-layang tersebut lebih dari setengah miliar.

Baca juga: Manajemen Sebut Warga Cari Perhatian dengan Main Layang-layang di Sekitar Bandara Soetta

Namun angka kerugian tersebut dinilai relatif kecil jika dibandingkan dengan potensi kecelakaan yang lebih besar.

"Jika kita hadapkan dengan potensi risiko, mungkin angka 4.000 USD ini akan terlihat kecil," kata dia.

Garuda Indonesia sendiri melaporkan gangguan penerbangan akibat layang-layang di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 7 kali dari 59 laporan yang dikumpulkan oleh Angkasa Pura II.

Laporan tersebut dalam periode tiga bulan terakhir terhitung Mei 2020 sampai dengan Juli 2020.

Bernard mengatakan 7 laporan yang diberikan ke AirNav dan Otorotas Bandara Soekarno-Hatta tergolong banyak mengingat pergerakan pesawat di masa pandemi tidak seramai di waktu normal.

"Sehingga angka 7 laporan ini sebuah angka yang cukup besar," kata dia.

Baca juga: Layang-layang Berbahaya Bagi Pesawat, Manajemen Bandara Soetta Memohon kepada Warga

Dari tujuh laporan gangguan, satu merupakan kejadian fatal yakni layang-layang masuk ke engine atau mesin pesawat.

"Itu ada pembuktian adanya begitu banyak benang dan juga bambu (di dalam mesin) yang merupakan konstruksi layang-layang itu sendiri," kata dia.

Seperti diketahui, dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang penerbangan No.1 Tahun 2009 Pasal 421 ayat 2.

Undang-Undang tersebut berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melkukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling ama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com