Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan PSBB Transisi Akan Berakhir Hari Ini, Bagaimana Perkembangan Covid-19 Selama Dua Pekan Terakhir?

Kompas.com - 13/08/2020, 07:42 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi akan berakhir pada 13 Agustus 2020 hari ini.

Untuk diketahui, PSBB transisi awalnya diberlakukan mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020. Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang masa PSBB transisi selama 14 hari hingga 16 Juli.

Perpanjangan PSBB transisi atau PSBB yang diperlonggar dilakukan setelah Pemprov DKI melihat skor indikator pelonggaran.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Akan Diperpanjang Lagi 14 Hari

PSBB transisi pun kembali diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing selama dua pekan, terhitung mulai 17 Juli sampai 30 Juli 2020 dan mulai 31 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau akrab disapa Ariza mengungkap kemungkinan PSBB transisi akan kembali diperpanjang selama 14 hari. Pertimbangannya adalah masih tingginya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.

"(Alasan diperpanjang) karena masih cukup tinggi angkanya (positif Covid-19). Akan diperketat, perkantoran, rumah sakit, semualah. (Pengawasan) tempat-tempat umum ditingkatkan," kata Ariza saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: PSBB Transisi di Jakarta Diminta Diperpanjang karena Kasus Covid-19 Masih Tinggi

Berikut rangkuman Kompas.com tentang perkembangan Covid-19 selama perpanjangan PSBB transisi periode 31 Juli hingga 13 Agustus.

Tercatat lonjakan tertinggi kasus positif Covid-19

Catatan Kompas.com, penambahan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih fluktuatif, bahkan mencatat lonjakan tertinggi sejak awal pandemi Covid-19.

Setidaknya tercatat empat kali lonjakan kasus di Jakarta dalam dua pekan terakhir. Penambahan kasus tertinggi tercatat pada 8 Agustus 2020, yaitu dengan 721 kasus.

Tak hanya itu, terjadi tiga kali lonjakan selama sepekan terakhir yakni 7 Agustus, 8 Agustus, dan 12 Agustus.

Baca juga: UPDATE 8 Agustus: Tambah 721 Kasus Positif Covid-19, DKI Kembali Catat Lonjakan Tertinggi

Berikut rincian penambahan kasus positif Covid-19 selama dua pekan terakhir:

1. 30 Juli : 20.769 kasus

2. 31 Juli : bertambah 432 menjadi 21.201 kasus

3. 1 Agustus : bertambah 374 menjadi 21.575 kasus

4. 2 Agustus : bertambah 379 menjadi 21.954 kasus

5. 3 Agustus : bertambah 489 menjadi 22.443 kasus

6. 4 Agustus: bertambah 466 menjadi 22.909 kasus

7. 5 Agustus : bertambah 357 menjadi 23.266 kasus

8. 6 Agustus: bertambah 597 menjadi 23.863 kasus (lonjakan pertama)

9. 7 Agustus: bertambah 658 menjadi 24.521 kasus (lonjakan kedua)

10. 8 Agustus: bertambah 721 menjadi 25.242 kasus (lonjakan ketiga)

11. 9 Agustus: bertambah 472 menjadi 25.714 kasus

12. 10 Agustus : bertambah 479 menjadi 26.193 kasus

13. 11 Agustus : bertambah 471 menjadi 26.664 kasus

14. 12 Agustus : bertambah 578 menjadi 27.242 kasus (lonjakan keempat)

Angka positivity rate juga melampaui batas ideal WHO yakni tidak lebih dari 5 persen. Catatan tertinggi positivity rate adalah 8,4 persen pada 12 Agustus 2020.

Baca juga: Dinkes DKI: Positivity Rate Covid-19 di DKI Lampaui Batas WHO

Pemprov DKI mengklaim tingginya kasus Covid-19 dan positivity rate dalam kurun waktu dua pekan terakhir disebabkan pelaksanaan tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) secara masif.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, Pemprov DKI tak bisa bergerak sendiri untuk menurunkan angka positivity rate tersebut.

Oleh karena itu, Pemprov DKI membutuhkan dukungan dari kota-kota penyangga, yakni Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, dan Tangerang Selatan guna melakukan pemeriksaan Covid-19 secara masif.

Pasalnya, lanjut Widyastuti, mobilitas warga di Jakarta berasal dari warga kota penyangga.

Baca juga: Positivity Rate Jakarta 7,4 Persen, DKI Butuh Dukungan Wilayah Penyangga

"Yang menjadi kendala utama adalah bagaimana kita mensinergikan Jakarta bersama dengan Bodetabek karena tidak mungkin Jakarta bergerak sendiri," kata dia, Kamis (6/8/2020) lalu.

Penerapan kembali sistem ganjil genap

Pada masa perpanjangan PSBB transisi kali ini, Pemprov DKI memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Pertimbangan pemberlakuan kembali sistem ganjil genap adalah meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota dan munculnya klaster perkantoran.

Baca juga: Dishub: Ganjil Genap Bukan untuk Pindah ke Angkutan Umum, tapi Kerja dari Rumah

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap diharapkan dapat membatasi pergerakan warga serta kegiatan karyawan perkantoran yang mendapat jadwal bekerja dari rumah.

Pasalnya, Pemprov DKI juga menghapus kebijakan kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga luar Jakarta yang ingin masuk wilayah Ibu Kota sejak pertengahan Juli 2020.

"Setelah SIKM ditiadakan maka tidak ada lagi instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta, seluruh warga seolah-olah dapat melakukan mobilitas. Untuk itu kita menerapkan ganjil genap," kata Syafrin, Minggu (2/8/2020).

Sepekan pertama pemberlakukan sistem ganjil genap, polisi dan Dishub DKI hanya menggelar sosialisasi. Sanksi tilang baru diberlakukan mulai 10 Agustus 2020.

Berdasarkan hasil evaluasi Dishub DKI, tercatat penurunan volume kendaraan hingga 4,63 persen pada pekan pertama penerapan kembali sistem ganjil genap. Penurunan volume kendaraan itu membuat tak terjadi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

Kecepatan lalu lintas juga mengalami peningkatan antara 1,36 sampai 16,36 persen. Berbeda dengan kepadatan lalu lintas, tercatat peningkatan jumlah penumpang transportasi umum antara 0,64 sampai 6,25 persen.

Baca juga: Hari Pertama Sanksi Tilang Ganjil Genap, Tak Ada Lonjakan Antrean Penumpang di Stasiun Bogor

Meskipun demikian, peningkatan jumlah penumpang tidak mengakibatkan penumpukan di halte dan stasiun. Sebab, Dishub DKI telah menambah armada Transjakarta dan memperpanjang waktu operasional MRT Jakarta guna mengantisipasi penumpukan dan antrean penumpang.

Rencana pemberlakuan denda progresif

Pemprov DKI juga berencana memberlakukan denda progresif bagi perkantoran atau tempat usaha dan individu yang berulang kali melanggar aturan PSBB.

Perkantoran dan tempat usaha hanya diizinkan beroperasi apabila membatasi jumlah karyawan dan pengunjung serta menerapkan jeda waktu kerja (shift) bagi karyawan.

Baca juga: Pemprov DKI Susun Peraturan Denda Progresif bagi Pelanggar PSBB

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Pemprov DKI masih menyusun payung hukum denda progresif tersebut.

Peraturan denda progresif itu nantinya mengatur besaran nilai denda yang harus dibayarkan para pelanggar aturan PSBB. Adapun, sanksi denda progresif bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha maupun individual yang melanggar aturan PSBB.

"(Peraturan denda progresif) sedang dalam penyusunan di biro hukum," kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com