JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah pesan berantai berisi tulisan Jakarta sudah masuk menjadi zona hitam Covid-19 ramai diperbincangankan masyarakat. Setelah ditelusuri, pesan itu ternyata hoaks.
Badan Intelijen Negara (BIN) yang logonya dicantumkan dalam pesan berantai itu bantah mengeluarkan pernyataan itu.
Berita soal kabar Jakarta menjadi zona hitam ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin, Rabu (12/8/2020).
Berikut empat berita terpopuler Megapolitan Kompas.com:
Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto menegaskan, foto viral di media sosial yang menampilkan Provinsi DKI Jakarta sebagai zona hitam Covid-19 adalah hoaks.
"(Foto itu) bukan dari BIN, itu hoaks," kata Wawan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Foto yang beredar itu menampilkan lima wilayah Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan, sebagai zona hitam Covid-19.
Bahkan tertera logo milik Badan Intelijen Negara (BIN) di pojok kanan atas foto.
Baca juga: Wagub DKI: Tidak Ada Zona Hitam Covid-19 di Jakarta
Lalu, terdapat penjelasan indikator sebuah wilayah dikategorikan sebagai zona hitam apabila jumlah kasus positif Covid-19 melebihi 1.000 orang.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hanya memetakan empat kategori zona wilayah terkait penyebaran Covid-19, yakni zona hijau, zona oranye, zona kuning, dan zona merah.
Zona merah artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi, sedangkan zona oranye berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran sedang.
Lalu, zona kuning berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko rendah dan zona hijau berarti kabupaten/kota yang belum terdampak Covid-19.
Faktanya, berdasarkan laporan analisis Satgas Covid-19 hingga 2 Agustus, sebagian besar wilayah Jakarta masih masuk dalam zona merah.
Ada lima kota di wilayah Jabodetabek yang masuk kategori zona merah.
Wilayah-wilayah itu adalah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Depok.