Saat itu pelaku mulai melancarkan aksinya dengan berpura menagih utang pajak sebesar Rp 9 miliar dari hasil usahanya selama berada di Indonesia.
Sementara satu pelaku lainnya berpura-pura menumpang buang air kecil ke toilet rumah korban.
"Setelah sampai kamar mandi tersangka S (DPO) mengatakan ke korban kalau air tak keluar. Kemudian korban menghampiri ke kamar mandi. Saat itulah korban ditusuk hingga tewas," kata Nana.
Bersihkan bercak darah
Setelah melakukan aksi penusukan kepada korban, para pelaku menyempatkan diri membersihkan bercak darah yang ada di lantai.
Pembersihan itu dilakukan untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang terjadi toilet rumah korban.
"Setelah korban ditusuk, tersangka AF dan R yang masih DPO, menyusul ke toilet. Kemudian tersangka R membersihkan darah yang ada di lantai," kata Nana.
Pelaku lain lalu membawa korban ke dalam mobil Toyota Wish. Mobil itulah yang sudah disiapkan para pelaku untuk membuang jasad korban.
"Setelah membersihkan tersangka AF dan R menyusul ke mobil. Saat itu para pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa mobil Fortuner milik korban," katanya.
Setelah jasad korban dibuang, pelaku AF dan R yang mengendarai mobil Fortuner kembali ke rumah korban untuk memastikan tidak ada darah bekas penusukan yang tersisa.
"Mereka kembali untuk mengecek bercak darah yang tersisa dan membersihkan kembali darah yang menempel di sebagian dinding. Setelah itu mereka melarikan diri," ucapnya.
Sebelum melakukan pembunuhan, SS rupanya pernah menggunakan cara lain untuk menghabisi korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, SS pernah meminta kepada FI untuk mengirimkan santet melalui dukun kepada korban.
"Tersangka SS pernah minta sama tersangka FI untuk menyantet korban tapi tidak pernah berhasil," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, SS memberikan uang kepada FI sebesar Rp 15 juta agar korban disantet.
"Sudah membayar untuk menyantet pakai dukun sebesar Rp 15 juta. Karena tak berhasil, bulan Juni dia (SS) minta lagi untuk sudahlah dihilangkan (bunuh) aja," katanya.
Namun langkah SS yang memutuskan untuk membunuh korban melalui orang bayaran terkuak.
Barang bukti yang telah disita berupa lima ponsel, potongan baju dan jaket, rekaman CCTV, serta lima mobil termasuk milik korban.
Adapun keempat pelaku itu disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.