JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan pengiriman sekitar 400 kilogram ganja di Kota Bekasi, Senin (10/8/2020).
Kepala BNN Komisaris Jendral Heru Winarko mengatakan, pengiriman ganja tersebut dikendalikan oleh dua orang, salah satunya napi.
"Dua orang yang bertugas sebagai pengendali berinisial A masih DPO (buronan) dan I yang berada di Lapas Lampung," kata Heru Winarko melalui keterangan persnya, Kamis (13/8/2020).
Baca juga: Truk Asal Aceh yang Dihentikan BNN di Bekasi Total Bawa 404 Kg Ganja
Saat truk digeledah, 401 bungkus ganja tersebut ditutupi tumpukan pisang mentah untuk mengelabui petugas.
Hasil penimbangan, total barang bukti yang ditemukan di dalam truk, yakni 404.281 gram atau sekitar 404 Kg ganja kering.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya jaringan peredaran ganja.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menambahkan, pihaknya mengetahui adanya pengiriman ganja dari Aceh.
"Dari Aceh transit di Medan, Lampung, Jakarta. Sementara disimpan di gudang di Bekasi," kata Arman.
Baca juga: Fakta Pengusaha Roti Asal Taiwan Tewas oleh Pembunuh Bayaran, Berawal Sekretaris Sakit Hati
Petugas BNN kemudian menghentikan truk ketika melintas di Jalan Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin pukul 10.15 WIB, ketika hendak menuju gudang penyimpanan.
Saat digeledah, ditemukan ratusan bungkusan berisi ganja yang ditutupi tumpukan pisang.
Petugas kemudian menangkap sopir berinisial EB dan kernet FH.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 144 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.