5. 10 Agustus: bertambah 1 menjadi 940 orang meninggal
6. 11 Agustus: bertambah 13 menjadi 953 orang meninggal
7. 12 Agustus: bertambah 15 menjadi 968 orang meninggal
Namun, angka kematian pasien dengan gejala Covid-19 jauh lebih besar. Setidaknya 4.041 jenazah dimakamkan menggunakan mekanisme protap Covid-19.
Pasien meninggal sebelum hasil swab keluar sehingga tidak bisa dipastikan apakah positif Covid-19 atau tidak.
Berikut rincian pemakaman jenazah menggunakan protap Covid-19 selama dua pekan terakhir:
1. 29 Juli : 27 orang dimakamkan
2. 30 Juli : 20 orang dimakamkan
3. 31 Juli : 26 orang dimakamkan
4. 1 Agustus : 31 orang dimakamkan
5. 2 Agustus : 38 orang dimakamkan
6. 3 Agustus : 25 orang dimakamkan
7. 4 Agustus : 35 orang dimakamkan
8. 5 Agustus : 36 orang dimakamkan
9. 6 Agustus : 20 orang dimakamkan
10. 7 Agustus : 36 orang dimakamkan
11. 8 Agustus : 29 orang dimakamkan
12. 9 Agustus : 35 orang dimakamkan
13. 10 Agustus : 40 orang dimakamkan
14. 11 Agustus : 21 orang dimakamkan
Pelanggar semakin banyak
Lonjakan angka kasus positif Covid-19 dan kematian di Jakarta tidak membuat semua warga sadar ancaman Corona.
Lima bulan pandemi Covid-19 berlalu, masih banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Kena Razia Tak Pakai Masker, Laki-laki Ini Berdalih Imbauan Menkes Dahulu
Contoh sederhana, tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. Tidak sedikit yang membawa masker, tapi tidak mengenakannya dengan benar.
Hingga 3 Agustus 2020 lalu, tercatat 62.198 orang dikenakan sanksi denda karena tidak menggunakan masker.
Akibatnya, sebanyak 6.811 orang dikenakan sanksi denda dengan total nilai denda yang terkumpul sebesar Rp 1.007.560.000.
Sementara itu, sebanyak 55.387 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menyetor total Rp 2,47 miliar ke kas daerah dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar PSBB.
"Total keseluruhan (denda yang terkumpul) sampai dengan minggu ini ada Rp 2.470.710.000. Itu (terkumpul) dari 3 sektor, (tidak menggunakan) masker, fasilitas umum, kemudian sosial budaya sejak PSBB tahap dua," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.