JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Jimmy disebut-sebut sebagai pihak yang menyuplai barang ilegal ke pengusaha handphone, Putra Siregar.
Dia menyuplai ratusan handphone ke toko Putra Siregar di kawasan Condet, Jakarta Timur untuk selanjutnya dijual ke publik.
Namun, pihak Bea Cukai menyebut Jimmy bukan satu-satunya penyuplai handphone ilegal ke Putra Siregar. Pihak Bea Cukai menyebutkan Putra Siregar dapat pasokan handphone ilegal tidak dari Jimmy saja.
"JJ (Jimmy) ini salah satu pemasok ke PS, jadi ada beberapa pelaku lainya. Tidak hanya JJ," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie saat dihubungi, Kamis (13/8/2020).
Baca juga: Putra Siregar Minta Jimmy Dihadirkan di Pengadilan, Begini Tanggapan Kejaksaan
Pihaknya pun sudah mengantongi siapa saja yang menyuplai handphone ilegal tersebut. Namun, Ricky tidak membeberkan identitas para penyelundup ke publik.
"Kami belum bisa sebut, ini masih dalam proses persidangan," kaya dia.
Terkait keberadaan Jimmy sekarang, Ricky juga belum bisa menjelaskan. Pihaknya tak mau bicara banyak soal proses pencarian Jimny dan menunggu fakta baru dari persidangan.
"Nanti fakta-fakta yang muncul di persidangan kita akan cermati lebih lanjut itu sebagai langkah berikutnya dari kami," ucap Ricky.
Putra Siregar sebelumnya didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal.
“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” jelas isi dakwaan atas nama JPU, Elly Supaini.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Bos PS Store Putra Siregar Jadi Korban Pembunuhan Karakter
Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai dimulai pada 2017.
Kala itu, Putra Siregar baru merintis usaha berdagang ponsel dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur. Putra Siregar mendapat ponsel yang dibelinya di Batam dari seseorang bernama Jimmy.
“Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO),” kata jaksa.
Pada bulan April, ponsel tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar di Condet untuk segera dijual ke masyarakat.
Pihak Bea dan Cukai kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penimbunan dan penjualan barang ilegal yang digerakkan oleh Putra Siregar.