TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang menangkap sekelompok tersangka pelaku tawuran bersenjata tajam di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, ada sembilan tersangka yang diamankan. Tiga orang merupakan tersangka pelaku tawuran dan enam orang lain terkait dengan kepemilikan senjata tajam.
"Pengungkapan kasus tawuran dan penguasaan sajam (senjata tajam) yang melibatkan di antaranya anak sebagai pelaku atau yang di bawah umur," kata Adi, Kamis (13/8/2020).
Baca juga: Tiga Pelajar di Depok Ditangkap Diduga Hendak Tawuran, Seorang Bawa Celurit
Menurut Adi, peristiwa tawuran itu berawal dari pesan di media sosial Whatsapp yang bernada saling menantang.
Chat berantai yang dikirim pada 4 Agustus pukul 14.53 WIB itu berakhir dengan tawuran pukul 17.30 di Jalan Perimeter Utara.
"Peristiwanya yang pertama dari (sekolah) Teluknaga menantang yang dari salah satu SMK di Jakarta Barat, dari sana dipilih tempat di Perimeter Utara (yang sepi) menurut mereka, jadi bisa puas saling menganiaya," kata Adi.
Dalam tawuran tersebut, satu orang berinisial R mengalami luka berat dan hingga saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.
Dari peristiwa tersebut, polisi membuat dua laporan sekaligus yaitu terkait peristiwa penganiayaan dan terkait dengan penyalahgunaan senjata tajam.
Pasal yang dikenakan untuk menjerat adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana dan Pasal 80 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.