Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemicu Tawuran di Sekitar Bandara Soetta, Pelaku Ladeni Chat Lawan yang Bilang "Kangen Bentrok"

Kompas.com - 13/08/2020, 17:51 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengirim gambar barang bukti berupa screenshoot chat salah satu pelaku tawuran di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.

Alex mengatakan chat tersebut dikirim siang hari pada 4 Agustus lalu, sekitar pukul 14.30 WIB oleh salah seorang pelaku.

"Langsung tawuran di (pukul) 17.30 WIB, sorenya," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/8/2020).

Terlihat dalam chat tersebut, dikirim sebuah screenshot berisi tulisan "kangen nih bentrok di pertigaan Chambela wkwk," dan di bawah screenshot tertulis "ladenin nih der".

Baca juga: Polisi Tangkap Gerombolan Pelaku Tawuran di Sekitar Bandara Soekarno-Hatta

Kemudian pelaku AF bertanya "ngapa itu?".

Pelaku lain yang juga teman AF menjawab, "enggak tau anak Jumprit tiba-tiba chat wkwk".

AF kemudian mengatakan untuk membiarkan screenshot chat tersebut. Meski demikian, AF menyetujui ajakan untuk tawuran itu.

"Yaudah biarin aja, kalau emang mau tubir (tawuran) jadiin entar," tulis AF dalam pesan chat it.

Akhirnya para pelajar dari Teluknaga Kabupaten Tangerang dan pelajar dari SMK di Jakarta Barat sepakat untuk melakukan tawuran di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan mereka memilih bentrok di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta karena masih dalam keadaan sepi.

Baca juga: Kala Layang-layang Mengancam Keselamatan Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta

"Dari sana dipilih tempat di Perimeter Utara (yang sepi) menurut mereka jadi bisa puas saling menganiaya," kata Adi.

Akibat tawuran tersebut, satu orang dengan inisial R mengalami luka berat akibat sayatan benda tajam dan hingga saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

Dari peristiwa tersebut, polisi membuat dua laporan sekaligus terkait peristiwa penganiayaan dan yang kedua terkait dengan penyalahgunaan senjata tajam.

Peristiwa tersebut menetapkan sembilan tersangka dengan inisial AMP, APR, MFF, pelaku penganiayaan dan AAF, KR, MF, ES, FSM dan GA sebagai pelaku penyalahgunaan senjata tajam.

Adapun sangkaan pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952 tentang penyalahgunaan senjata tajam, Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana dan Pasal 80 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com