Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemicu Tawuran di Sekitar Bandara Soetta, Pelaku Ladeni Chat Lawan yang Bilang "Kangen Bentrok"

Kompas.com - 13/08/2020, 17:51 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengirim gambar barang bukti berupa screenshoot chat salah satu pelaku tawuran di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.

Alex mengatakan chat tersebut dikirim siang hari pada 4 Agustus lalu, sekitar pukul 14.30 WIB oleh salah seorang pelaku.

"Langsung tawuran di (pukul) 17.30 WIB, sorenya," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/8/2020).

Terlihat dalam chat tersebut, dikirim sebuah screenshot berisi tulisan "kangen nih bentrok di pertigaan Chambela wkwk," dan di bawah screenshot tertulis "ladenin nih der".

Baca juga: Polisi Tangkap Gerombolan Pelaku Tawuran di Sekitar Bandara Soekarno-Hatta

Kemudian pelaku AF bertanya "ngapa itu?".

Pelaku lain yang juga teman AF menjawab, "enggak tau anak Jumprit tiba-tiba chat wkwk".

AF kemudian mengatakan untuk membiarkan screenshot chat tersebut. Meski demikian, AF menyetujui ajakan untuk tawuran itu.

"Yaudah biarin aja, kalau emang mau tubir (tawuran) jadiin entar," tulis AF dalam pesan chat it.

Akhirnya para pelajar dari Teluknaga Kabupaten Tangerang dan pelajar dari SMK di Jakarta Barat sepakat untuk melakukan tawuran di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan mereka memilih bentrok di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta karena masih dalam keadaan sepi.

Baca juga: Kala Layang-layang Mengancam Keselamatan Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta

"Dari sana dipilih tempat di Perimeter Utara (yang sepi) menurut mereka jadi bisa puas saling menganiaya," kata Adi.

Akibat tawuran tersebut, satu orang dengan inisial R mengalami luka berat akibat sayatan benda tajam dan hingga saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

Dari peristiwa tersebut, polisi membuat dua laporan sekaligus terkait peristiwa penganiayaan dan yang kedua terkait dengan penyalahgunaan senjata tajam.

Peristiwa tersebut menetapkan sembilan tersangka dengan inisial AMP, APR, MFF, pelaku penganiayaan dan AAF, KR, MF, ES, FSM dan GA sebagai pelaku penyalahgunaan senjata tajam.

Adapun sangkaan pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952 tentang penyalahgunaan senjata tajam, Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana dan Pasal 80 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com