JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan ibu dan anak berinisial M (49) dan AM (31) karena kedapatan memiliki narkoba di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan pengungkapan itu berasal dari laporan warga sekitar.
"Kemudian menindaklanjuti info tersebut, melakukan penyelidikan hingga kepada upaya paksa untuk mendatangi pelaku," kata Audie di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/8/2020).
Baca juga: Pemicu Tawuran di Sekitar Bandara Soetta, Pelaku Ladeni Chat Lawan yang Bilang Kangen Bentrok
Polisi menemukan barang bukti berupa minuman yang mengandung THC atau senyawa ganja.
Barang bermerek Europhia Cannabis tersebut didapatkan para tersangka dari luar negeri yakni Republik Ceko.
"Hasil pemeriksaan sementara, dibeli yang bersangkutan saat di luar negeri, kami juga melakukan langkah-langkah mempelajarinya, memang mungkin di luar negeri legal atau sah. Tapi Undang-Undang yang berlaku di Indonesia ganja itu masuk narkotika golongan 1 dan dilarang peredarannya di Indonesia," jelas Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta abarat Kompol Ronaldo Maradona.
Baca juga: Bawa 404 Kg Ganja dari Aceh, Sopir dan Kernet Dijanjikan Upah Rp 48 Juta
Saat ditangkap, kedua tersangka ini sempat melakukan perlawanan. Mereka menyerang petugas.
Akan tetapi polisi tetap berhasil menangkap dan memenjarakan kedua tersangka.
Adapun terhadap para tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.