JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan ibu dan anak berinisial M (49) dan AM (31) karena kedapatan memiliki narkoba di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan pengungkapan itu berasal dari laporan warga sekitar.
"Kemudian menindaklanjuti info tersebut, melakukan penyelidikan hingga kepada upaya paksa untuk mendatangi pelaku," kata Audie di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/8/2020).
Baca juga: Pemicu Tawuran di Sekitar Bandara Soetta, Pelaku Ladeni Chat Lawan yang Bilang Kangen Bentrok
Polisi menemukan barang bukti berupa minuman yang mengandung THC atau senyawa ganja.
Barang bermerek Europhia Cannabis tersebut didapatkan para tersangka dari luar negeri yakni Republik Ceko.
"Hasil pemeriksaan sementara, dibeli yang bersangkutan saat di luar negeri, kami juga melakukan langkah-langkah mempelajarinya, memang mungkin di luar negeri legal atau sah. Tapi Undang-Undang yang berlaku di Indonesia ganja itu masuk narkotika golongan 1 dan dilarang peredarannya di Indonesia," jelas Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta abarat Kompol Ronaldo Maradona.
Baca juga: Bawa 404 Kg Ganja dari Aceh, Sopir dan Kernet Dijanjikan Upah Rp 48 Juta
Saat ditangkap, kedua tersangka ini sempat melakukan perlawanan. Mereka menyerang petugas.
Akan tetapi polisi tetap berhasil menangkap dan memenjarakan kedua tersangka.
Adapun terhadap para tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.