DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok mencanangkan bakal melengkapi jumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) menjadi 10 unit di Jalan Margonda Raya.
Namun, rencana itu menguap setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok terimbas pandemi Covid-19.
"Rencana kami, sesuai dulu perencanaan, ini (di Margonda Raya) ada 10 titik (yang dilengkapi JPO). Sekarang baru 6," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam acara peresmian JPO Evenciio di Margonda Raya, Kamis (13/8/2020).
"Ini karena refokusing (anggaran). Harusnya tahun ini ada 3 (pembangunan JPO)," kata dia.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Depok: Data Pemkot Tak Transparan hingga Disentil Mendagri Tito
Untuk melengkapi JPO di Margonda Raya, Idris mengklaim biaya yang digelontorkan sekitar Rp 5 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana pun mengungkapkan hal serupa.
Berdasarkan kajian pihaknya, idealnya ada 10 JPO sepanjang Jalan Margonda Raya. Hal ini guna menekan risiko penyeberang jalan tertabrak oleh mobil yang melaju cepat di ruas jalan ini.
Berdasarkan pengamatan Dinas Perhubungan Kota Depok, jika pada suatu titik telah dibangun JPO, mayoritas warga memilih menyeberang lewat JPO.
Ada yang membandel dengan tetap menyeberang jalan lewat bawah JPO, namun jumlahnya tidak banyak.
Baca juga: Pemkot: Klaster Covid-19 Rumah Tangga Bermunculan di Depok
"Sangat riskan terjadi jika mereka tidak lewat JPO, misalnya ketika mereka lewat taman (di separator jalan), lalu tidak lihat kiri dan kanan ada kendaraan," ujar Dadang, Kamis.
"Idealnya tadi, di Margonda ada 10. Misalnya di depan D'Mall, itu ada 1," tambahnya.
Dadang mengaku, pihaknya kini tengah merumuskan kemungkinan pengenaan sanksi administratif bagi warga Depok yang nekat menyeberang jalan di titik yang sudah tersedia JPO.
"Rencana kami lakukan sosialisasi dulu dan rencana zebra cross yang akan kami evaluasi, akan kami zonasi, agar warga bisa langsung naik menyeberang ke JPO," ujarnya.
"Kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk memformulasikan (ketentuan sanksi). Tentu kalau ada kebijakan, sudah kami sosialisasi, maka harus ada punishment," tutup Dadang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.