Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Lagi: Positivity Rate 8,7 Persen, Kini CFD Ditiadakan

Kompas.com - 14/08/2020, 09:39 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi kembali diperpanjang.

PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat (14/8/2020) hari ini hingga 27 Agustus 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan segala kondisi.

Anies pun telah berkonsultasi dengan pakar kesehatan, khususnya epidemiologi, sekaligus berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada Kamis (13/8/2020) sore.

"Kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020," ujar Anies dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi Selama 14 Hari hingga 27 Agustus

Temuan kasus baru masih tinggi

PSBB transisi diperpanjang untuk keempat kalinya lantaran tingkat temuan kasus positif baru di DKI Jakarta yang cenderung meningkat.

Bahkan dalam sepekan terakhir, positivity rate Covid-19 berada di angka 8,7 persen. Angka tersebut merupakan angka tertinggi selama pandemi Covid-19.

Meski demikian, Anies menegaskan angka positivity akumulatif DKI adalah 5,7 persen. Artinya, masih sesuai standar aman dari WHO.

Baca juga: Positivity Rate dalam Sepekan 8,7 Persen, Anies Sebut Secara Akumulasi Masih Aman

"Jika diakumulasikan sejak awal, positivity rate DKI Jakarta berada di angka 5,7 persen. Adapun standar positivity rate dari WHO untuk dinyatakan aman dan terkendali adalah 5 persen," kata Anies.

Pemprov DKI pun berkomitmen untuk menekan angka positivity rate dengan meningkatkan kapasitas testing agar memutus penyebaran Covid-19.

"Mayoritas kapasitas testing kita digunakan untuk active case finding, mencari orang yang tidak pernah dites sebelumnya. Masyarakat yang terkonfirmasi positif apalagi yang tanpa gejala dapat segera mengisolasi diri dan bisa mencegah penularan lebih lanjut," ujarnya.

CFD ditiadakan

Warga mengayuh sepedanya saat melintas di kawasan bundarah Hotel Indonesia Jakarta, Minggu (28/6/2020). Meskipun Pemprov DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, namun ribuan warga tetap berolah raga di kawasan tersebut.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Warga mengayuh sepedanya saat melintas di kawasan bundarah Hotel Indonesia Jakarta, Minggu (28/6/2020). Meskipun Pemprov DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, namun ribuan warga tetap berolah raga di kawasan tersebut.

Akibat jumlah kasus yang terus meningkat, Anies pun menghentikan sementara hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).

Tak hanya HBKB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan setiap aktivitas sosial yang menyebabkan kerumunan.

"Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda. Dan ini artinya, kegiatan CFD kami putuskan untuk ditiadakan, karena CFD ini berpotensi kerumunan," terang Anies.

Baca juga: Anies Kembali Tiadakan Car Free Day di Jakarta untuk Sementara

Lomba 17 Agustus ditiadakan kecuali upacara

Adapun pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 pada 17 Agustus mendatang, Anies meminta agar setiap kegiatan perayaan khususnya perlombaan akan ditiadakan di DKI Jakarta.

Namun untuk upacara masih diperbolehkan dengan jumlah terbatas.

"Perayaan 17 Agustusan, menghias kampung, rumah, maupun kantor bisa tetap berjalan. Kalau mau melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas. Tapi, lomba-lomba yang biasanya dilakukan itu ditiadakan," kata dia.

Baca juga: Warga Jakarta Bisa Gelar Lomba dan Kegiatan 17 Agustus, asalkan...

Menurut Anies, lomba-lomba ini akan menyebabkan kerumunan tanpa terkendali, sedangkan upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya.

"Kalau mau melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas. Upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com