JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi kembali diperpanjang.
PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat (14/8/2020) hari ini hingga 27 Agustus 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan segala kondisi.
Anies pun telah berkonsultasi dengan pakar kesehatan, khususnya epidemiologi, sekaligus berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada Kamis (13/8/2020) sore.
"Kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020," ujar Anies dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi Selama 14 Hari hingga 27 Agustus
PSBB transisi diperpanjang untuk keempat kalinya lantaran tingkat temuan kasus positif baru di DKI Jakarta yang cenderung meningkat.
Bahkan dalam sepekan terakhir, positivity rate Covid-19 berada di angka 8,7 persen. Angka tersebut merupakan angka tertinggi selama pandemi Covid-19.
Meski demikian, Anies menegaskan angka positivity akumulatif DKI adalah 5,7 persen. Artinya, masih sesuai standar aman dari WHO.
Baca juga: Positivity Rate dalam Sepekan 8,7 Persen, Anies Sebut Secara Akumulasi Masih Aman
"Jika diakumulasikan sejak awal, positivity rate DKI Jakarta berada di angka 5,7 persen. Adapun standar positivity rate dari WHO untuk dinyatakan aman dan terkendali adalah 5 persen," kata Anies.
Pemprov DKI pun berkomitmen untuk menekan angka positivity rate dengan meningkatkan kapasitas testing agar memutus penyebaran Covid-19.
"Mayoritas kapasitas testing kita digunakan untuk active case finding, mencari orang yang tidak pernah dites sebelumnya. Masyarakat yang terkonfirmasi positif apalagi yang tanpa gejala dapat segera mengisolasi diri dan bisa mencegah penularan lebih lanjut," ujarnya.
Akibat jumlah kasus yang terus meningkat, Anies pun menghentikan sementara hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).
Tak hanya HBKB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan setiap aktivitas sosial yang menyebabkan kerumunan.
"Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda. Dan ini artinya, kegiatan CFD kami putuskan untuk ditiadakan, karena CFD ini berpotensi kerumunan," terang Anies.
Baca juga: Anies Kembali Tiadakan Car Free Day di Jakarta untuk Sementara
Adapun pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 pada 17 Agustus mendatang, Anies meminta agar setiap kegiatan perayaan khususnya perlombaan akan ditiadakan di DKI Jakarta.
Namun untuk upacara masih diperbolehkan dengan jumlah terbatas.
"Perayaan 17 Agustusan, menghias kampung, rumah, maupun kantor bisa tetap berjalan. Kalau mau melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas. Tapi, lomba-lomba yang biasanya dilakukan itu ditiadakan," kata dia.
Baca juga: Warga Jakarta Bisa Gelar Lomba dan Kegiatan 17 Agustus, asalkan...
Menurut Anies, lomba-lomba ini akan menyebabkan kerumunan tanpa terkendali, sedangkan upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya.
"Kalau mau melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas. Upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.