Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekelompok Mahasiswa Jalankan Bisnis Pornografi Berbayar

Kompas.com - 14/08/2020, 14:01 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Teuku Arsya mengatakan, bisnis pornografi berbayar yang beberapa waktu lalu diungkap Polres Metro Jakarta Barat dijalankan sekelompok mahasiswa.

"Mereka ini mahasiswa, satu jurusan komunikasi, satu manajemen," kata Arsya, Jumat (4/7/2020).

Para tersangka itu membuat bisnis pornografi itu setelah sebelumnya sempat bergabung dengan grup serupa.

"Dia lihat peluangnya bagus, akhirnya dia buat dan memang ternyata banyak yang respon," ucap Arsya.

Baca juga: Polisi Ungkap Praktik Pornografi Berbayar via Live Streaming di Tangsel

Bisnis itu sudah dijalankan para mahasiswa tersebut mulai tahun 2019. Sejak saat itu, mereka sudah mendapatkan hampir 700 pelanggan.

Lonjakan jumlah pelanggan terjadi saat pandemi covid-19 tatkala orang-orang diminta untuk berdiam diri di rumah.

"Setiap bulan masing-masing mereka bisa dapat Rp 5-8 juta," ucap Arsya.

Arsya menyampikan, bisnis pornografi seperti ini mulai marak ditemukan di media sosial.

Namun, Polres Metro Jakarta Barat mengincar para mahasiswa ini karena memperkerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pemeran.

Tersangka yang berinisial P, DW, RS dan BP (DPO) ketahuan setelah Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli siber beberapa waktu silam.

Polisi menemukan ada sebuah akun Twitter yang menawarkan netizen untuk bergabung dengan grup pornografi berbayar mereka. Untuk berlangganan, warga diminta membayar sekitar Rp 100.000 - Rp 300.000, tergantung jenis layanan yang diinginkan.

Khusus layanan siaran langsung aktivitas seksual anak-anak di bawah umur, mereka meminta pelanggan mambayar Rp 150.000 per pertunjukkan.

Para tersangka itu ditangkap 5 Agustus 2020. Tiga tersangka yakni P, DW dan RS ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat.

Salah satu tersangka lainnya berinisial BP masih dalam pengejaran petugas.

Para tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com