Sistem tersebut berfungsi agar antrean panjang dapat terhindarkan.
Edi juga ingatkan masyarakat bahwa pengambilan tilang tidak harus hari Jumat seperti yang tertera pada surat tilang.
"Sebab pengurusan tilang diputus di luar keadilan pelanggar sehingga setelah diputus denda akan diunggah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," katanya.
Selain itu, Edi imbau masyarakat tidak terlalu panik dalam mengambil STNK atau SIM yang disita polisi karena jangka pengambilan barang bukti SIM atau STNK ialah dua tahun.
"Lewat dua tahun baru kami tidak bisa layani. Jadi waktu sebenarnya masih panjang banget," ujar Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.