JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 11.000 warga mengantre untuk mengurus tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mulai Jumat (14/8/2020) pagi.
Warga sebanyak itu terkena tilang pada dua minggu Operasi Patuh Jaya 2020.
Terjadinya antrean warga mengurus tilang disebabkan tutupnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama seminggu akibat ada staf yang terdeteksi terpapar virus corona (COVID-19).
"Dua minggu lalu ada Operasi Patuh Jaya. Sedangkan pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup karena COVID-19," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edi Subhan, seperti dikutip Antara.
Baca juga: Kronologi Putra Amien Rais Cekcok dengan Pimpinan KPK di Pesawat
Dengan demikian, sidang Jumat pekan lalu dan Jumat ini dikumpulkan jadi satu hari.
"Total ada 11.000 pelanggar," katanya.
Belasan ribu warga yang mengurus tilang itu sempat mengakibatkan antrean panjang sekitar lebih dari satu kilometer.
Mereka mengantre dari Jalan Kembangan Raya samping Kejari Jakarta Barat hingga Jalan Kembangan Raya depan kantor instansi tersebut.
Meski sekarang tilang bisa diurus secara daring, warga ngotot dan menyebut bahwa SIM yang disita harus diambil hari ini.
Antrean warga dijaga oleh Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.
Baca juga: Olah TKP Kasus Penembakan Pria di Kelapa Gading, Polisi Temukan Lagi Satu Selongsong Peluru
Edi menyayangkan pelanggar yang mengambil barang bukti tilang dalam satu hari secara bersamaan.
Padahal banyak cara lain dalam mengurus tilang selain mengambil langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Misalnya saja lewat tilang daring. Pelanggar tinggal akses laman web Kejaksaan Negeri atau mengunduh aplikasi Informasi denda tilang di "Playstore."
"Nantinya masyarakat tinggal masukan slip tilang dan melihat denda di situ sehingga mendapatkan angka denda tilang masyarakat tinggal ke Kantor Pos terdekat untuk memberikan slip denda ke petugas pos. Nanti petugas pos kirimkan ke kami," kata Edi.
Nantinya lewat pos, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan mengirimkan STNK atau SIM yang ditilang ke alamat pelanggar.
Sistem tersebut berfungsi agar antrean panjang dapat terhindarkan.
Edi juga ingatkan masyarakat bahwa pengambilan tilang tidak harus hari Jumat seperti yang tertera pada surat tilang.
"Sebab pengurusan tilang diputus di luar keadilan pelanggar sehingga setelah diputus denda akan diunggah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," katanya.
Selain itu, Edi imbau masyarakat tidak terlalu panik dalam mengambil STNK atau SIM yang disita polisi karena jangka pengambilan barang bukti SIM atau STNK ialah dua tahun.
"Lewat dua tahun baru kami tidak bisa layani. Jadi waktu sebenarnya masih panjang banget," ujar Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.