Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Warga Urus Tilang di Kejaksaan Negeri Jakbar, Panjang Antrean Lebih dari 1 Km

Kompas.com - 14/08/2020, 17:53 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 11.000 warga mengantre untuk mengurus tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mulai Jumat (14/8/2020) pagi.

Warga sebanyak itu terkena tilang pada dua minggu Operasi Patuh Jaya 2020.

Terjadinya antrean warga mengurus tilang disebabkan tutupnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama seminggu akibat ada staf yang terdeteksi terpapar virus corona (COVID-19).

"Dua minggu lalu ada Operasi Patuh Jaya. Sedangkan pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup karena COVID-19," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edi Subhan, seperti dikutip Antara.

Baca juga: Kronologi Putra Amien Rais Cekcok dengan Pimpinan KPK di Pesawat

Dengan demikian, sidang Jumat pekan lalu dan Jumat ini dikumpulkan jadi satu hari.

"Total ada 11.000 pelanggar," katanya.

Belasan ribu warga yang mengurus tilang itu sempat mengakibatkan antrean panjang sekitar lebih dari satu kilometer.

Mereka mengantre dari Jalan Kembangan Raya samping Kejari Jakarta Barat hingga Jalan Kembangan Raya depan kantor instansi tersebut.

Meski sekarang tilang bisa diurus secara daring, warga ngotot dan menyebut bahwa SIM yang disita harus diambil hari ini.

Antrean warga dijaga oleh Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.

Baca juga: Olah TKP Kasus Penembakan Pria di Kelapa Gading, Polisi Temukan Lagi Satu Selongsong Peluru

Edi menyayangkan pelanggar yang mengambil barang bukti tilang dalam satu hari secara bersamaan.

Padahal banyak cara lain dalam mengurus tilang selain mengambil langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Misalnya saja lewat tilang daring. Pelanggar tinggal akses laman web Kejaksaan Negeri atau mengunduh aplikasi Informasi denda tilang di "Playstore."

"Nantinya masyarakat tinggal masukan slip tilang dan melihat denda di situ sehingga mendapatkan angka denda tilang masyarakat tinggal ke Kantor Pos terdekat untuk memberikan slip denda ke petugas pos. Nanti petugas pos kirimkan ke kami," kata Edi.

Nantinya lewat pos, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan mengirimkan STNK atau SIM yang ditilang ke alamat pelanggar.

Sistem tersebut berfungsi agar antrean panjang dapat terhindarkan.

Edi juga ingatkan masyarakat bahwa pengambilan tilang tidak harus hari Jumat seperti yang tertera pada surat tilang.

"Sebab pengurusan tilang diputus di luar keadilan pelanggar sehingga setelah diputus denda akan diunggah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," katanya.

Selain itu, Edi imbau masyarakat tidak terlalu panik dalam mengambil STNK atau SIM yang disita polisi karena jangka pengambilan barang bukti SIM atau STNK ialah dua tahun.

"Lewat dua tahun baru kami tidak bisa layani. Jadi waktu sebenarnya masih panjang banget," ujar Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com