Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Cara Tebus SIM di Kejaksaan yang Tak Perlu Antre, Bahkan SIM Dikirim ke Rumah

Kompas.com - 14/08/2020, 20:56 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (14/8/2020), dipenuhi warga yang mengantre ingin menebus SIM (surat izin mengemudi) mereka yang disita polisi saat Operasi Patuh Jaya 2020.

Antrean bahkan sampai memadati trotoar yang ada di sekitar Kejari. Bahkan, ada warga yang harus mengantre dari pagi hingga pukul 16.00 WIB.

Padahal, ada alternatif lain untuk menebus SIM yamg ditilang tanpa harus repot-repot mendatangi kantor Kejaksaan.

Baca juga: Warga Terlibat Cekcok Saat Antre Perpanjang SIM di Metropolitan Mall Bekasi

Kasipiddum Kejari Jakarta Barat Eddy Subhan mengatakan, ada dua alternatif cara menebus SIM yang disita di kejaksaan.

Berikut cara alternatif yang gampang untuk menebus SIM yang ditilang:

1. Lewat kantor Pos

Eddy mengatakan, cara pertama yang bisa ditempuh warga yang ingin mengambil SIMnya yang ditilang ialah mendatangi kantor Pos terdekat. Namun, sebelum mendatangi kantor Pos, ada hal yang harus diperhatikan pelanggar lalu lintas.

"Kita tinggal lihat slip tilangnya tanggal berapa hari sidangnya. Setelah tanggal yang ditentukan kita tinggal datang ke Kantor Pos," kata Eddy dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (14/8/2020).

Di kantor Pos, warga tinggal menyerahkan berkas tilang asli ke petugas. Nanti petugas akan mengecek berapa denda yang harus dibayar.

Setelah membayar denda, warga akan diminta untuk mengisi alamat kemana SIM akan dikirimkan nantinya.

"Kurang lebih dua hari kerja pengantarannya," ucap Eddy.

2. Lewat aplikasi Informasi Denda Tilang (IDT)

Cara lebih mudah yang bisa diakses warga ialah menggunakan aplikasi bernama Informasi Denda Tilang (IDT). Eddy mengatakan, aplikasi IDT ini bisa diunduh melalui Playstore di ponsel Android.

"Diaplikasi tinggal kita masukkan nomor tilang," ucap Eddy.

Apabila tilang tersebut sudah disidang di pengadilan maka barulah bisa masuk ke tahapan selanjunya.

Setelah memasukan nomor tilang tersebut nanti akan terlihat jumlah denda dan total biaya yang harus dibayar. Warga tinggal mentransfer uang ke nomor rekening yang sudah ditentukan.

Setelah membayar denda, warga akan diminta untuk mengisi alamat kemana SIM itu akan dikirimkan.

"Dan nanti kan ada nomor resi pengirimannya, jadi bisa di-track juga," ujar Eddy.

Sama seperti pos, waktu pengiriman SIM berlangsung selama dua hari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com